Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Restitusi Pajak di Tengah Tekanan Fiskal
adainfo.id – Kebijakan pemerintah memperketat audit dan proses restitusi pajak menjadi sorotan di tengah tekanan fiskal yang sedang dihadapi negara.
Langkah tersebut dinilai berkaitan dengan upaya menjaga arus kas pemerintah sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan dalam proses pengembalian pajak.
Kebijakan ini mencuat setelah adanya laporan bahwa nilai pencairan restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp360 triliun.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 29 April 2026 baru mencapai Rp394,8 triliun atau sekitar 16,7 persen dari target penerimaan perpajakan tahun ini sebesar Rp2.357,7 triliun.
Target tersebut menjadi salah satu penopang pembiayaan berbagai program strategis nasional yang tengah dijalankan pemerintah.
Akademisi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi, menilai kebijakan pengetatan restitusi pajak berangkat dari kekhawatiran pemerintah terhadap aspek kepatuhan dalam sistem pengembalian pajak.
Menurutnya, restitusi pajak merupakan salah satu titik paling sensitif dalam administrasi perpajakan karena berkaitan langsung dengan pengembalian dana negara kepada wajib pajak.
“Risiko kesalahan klaim atau bahkan penyalahgunaan relatif lebih tinggi dibandingkan proses pemungutan pajak,” katanya dikutip Jumat (08/05/2026).
Ia menjelaskan bahwa penguatan audit, termasuk pelibatan lembaga pengawasan seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merupakan langkah yang cukup wajar untuk memastikan restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar berhak.
Pemerintah Dinilai Hadapi Dua Tekanan Sekaligus
Rijadh menilai langkah pengetatan restitusi pajak tidak bisa dilepaskan dari situasi fiskal yang sedang dihadapi pemerintah.
Di tengah meningkatnya kebutuhan belanja negara dan terbatasnya ruang penerimaan, pemerintah dinilai lebih sensitif terhadap arus keluar kas, termasuk dari mekanisme restitusi.
“Kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan pendekatan yang berbasis risiko dan analisis yang tepat, agar tidak menghambat wajib pajak yang patuh. Jadi, kalau pertanyaannya apakah ini murni pengawasan atau juga terkait arus kas negara, saya berpikir jawabannya adalah keduanya,” paparnya.
Menurutnya, perlambatan restitusi memang dapat memberikan ruang kas jangka pendek bagi pemerintah.
Namun, efektivitas langkah tersebut sangat terbatas jika dijadikan instrumen stabilisasi fiskal dalam jangka panjang.
Ia menjelaskan bahwa restitusi pada dasarnya bukan instrumen fiskal untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan kewajiban pemerintah untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak milik wajib pajak.
“Dalam konteks ini, perlambatan restitusi bisa membuat posisi kas negara terlihat lebih longgar dalam jangka pendek,” ungkapnya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa menahan restitusi terlalu lama bukan solusi yang sehat dalam pengelolaan fiskal negara.
“Kebijakan fiskal biasanya berkaitan dengan perubahan tarif atau basis pajak untuk memengaruhi ekonomi. Restitusi hanyalah proses administratif untuk mengembalikan hak milik orang lain yang ada di kas negara,” jelasnya.
Rijadh menegaskan bahwa ketika restitusi ditahan, pemerintah sejatinya hanya menunda kewajiban pembayaran, bukan menciptakan tambahan penerimaan baru.
Risiko Tekan Likuiditas Dunia Usaha
Pengetatan restitusi pajak juga dinilai berpotensi memberikan tekanan besar terhadap dunia usaha, terutama perusahaan eksportir dan perusahaan yang sedang berada dalam fase investasi.
Menurut Rijadh, keterlambatan restitusi dapat mengganggu arus kas perusahaan karena dana yang seharusnya kembali ke pelaku usaha tertahan lebih lama di kas negara.
Akibatnya, perusahaan harus mencari sumber pendanaan alternatif untuk menjaga operasional bisnis tetap berjalan.
“Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi investasi, produksi, hingga tingkat kepatuhan pajak,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan kemungkinan harus mengandalkan pinjaman bank, tambahan modal pemegang saham, atau bahkan menunda ekspansi usaha akibat tekanan likuiditas tersebut.
Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan dampak berantai terhadap aktivitas ekonomi secara lebih luas.
Rijadh juga menyoroti bahwa peningkatan nilai restitusi tidak selalu identik dengan adanya kecurangan atau penyalahgunaan.
Dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh) Badan, restitusi dapat meningkat ketika performa perusahaan mengalami penurunan sehingga pembayaran pajak di awal lebih besar dibanding kewajiban sebenarnya.
Sementara pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), peningkatan restitusi bisa terjadi akibat naiknya aktivitas ekspor atau investasi perusahaan.
Karena itu, ia menilai pendekatan pengawasan harus dilakukan secara proporsional dan berbasis risiko agar tidak merugikan wajib pajak yang patuh.
Sistem Berbasis Risiko Dinilai Jadi Solusi
Rijadh menekankan pentingnya penerapan sistem berbasis risiko dalam proses restitusi pajak.
Menurutnya, wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan baik seharusnya tetap memperoleh layanan restitusi yang cepat dan efisien.
Sementara wajib pajak dengan tingkat risiko tinggi dapat diperiksa lebih mendalam untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses restitusi agar wajib pajak dapat memantau perkembangan permohonannya secara jelas dan terukur.
Selain itu, digitalisasi dan integrasi data perpajakan dinilai perlu terus diperkuat untuk mempercepat proses pemeriksaan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.
Dalam praktik administrasi perpajakan modern yang mengacu pada rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sistem restitusi yang cepat dan dapat diprediksi justru menjadi salah satu indikator kesehatan ekonomi.
Menurutnya, dunia usaha membutuhkan kepastian administrasi agar aktivitas investasi dan produksi dapat berjalan stabil.
Karena itu, jika restitusi terlalu lama tertahan, manfaat kas jangka pendek yang diperoleh pemerintah berpotensi dikompensasi oleh kerugian ekonomi yang lebih besar di sektor usaha.
Pengurangan Angsuran Pajak Dinilai Bisa Jadi Alternatif
Selain perbaikan sistem restitusi, Rijadh juga menyoroti pentingnya optimalisasi mekanisme pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.
Menurutnya, banyak kasus restitusi sebenarnya terjadi karena perusahaan membayar pajak lebih besar di awal akibat permohonan pengurangan angsuran yang tidak disetujui.
Kondisi tersebut membuat perusahaan mengalami kelebihan bayar yang akhirnya harus dikembalikan melalui mekanisme restitusi.
Dengan sistem pengurangan angsuran yang lebih fleksibel, kebutuhan restitusi dinilai dapat ditekan sejak awal.
“Opsi ini bisa membantu menjaga arus kas dunia usaha tanpa harus mengandalkan restitusi, sekaligus tidak mengganggu penerimaan negara secara signifikan,” tuturnya.
Ia menilai pendekatan tersebut lebih sehat dibanding menahan restitusi dalam jangka panjang karena dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan kebutuhan likuiditas pelaku usaha.
Rijadh menegaskan bahwa kebijakan pengetatan restitusi perlu dipandang secara proporsional.
Di satu sisi, langkah tersebut menjadi respons yang wajar terhadap tekanan fiskal dan potensi kebocoran dalam sistem perpajakan.
Namun di sisi lain, pemerintah tetap harus menjaga prinsip bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi secara tepat waktu dan transparan.
“Pemerintah perlu mencari keseimbangan untuk semua,” tukasnya.












