Wajib Halal 2026 Kian Dekat, Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Sertifikasi
adainfo.id – Pemerintah terus mempercepat kesiapan pelaku usaha menghadapi kebijakan wajib halal yang akan diberlakukan penuh pada Oktober 2026.
Melalui Kementerian Agama (Kemenag), pelaku usaha mulai dari perusahaan besar hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diminta segera mengurus sertifikasi halal agar tidak tertinggal saat aturan mulai diterapkan secara menyeluruh.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar jaminan produk halal sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar, mengatakan pemerintah kini telah menyediakan layanan sertifikasi halal yang lebih mudah melalui sistem digital.
Seluruh proses pengajuan sertifikasi halal saat ini telah terintegrasi melalui aplikasi SiHalal dan program SEHATI atau Sertifikat Halal Gratis yang ditujukan khusus bagi pelaku UMKM.
“Sertifikasi halal bukan sekadar label dan formalitas, tetapi merupakan bentuk transparansi dan perlindungan konsumen,” ujarnya dikutip, Minggu (10/05/2026).
Menurut Fuad, keberadaan sertifikasi halal menjadi bagian penting dari upaya negara memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Produk yang telah mengantongi sertifikat halal dinilai telah melewati proses pemeriksaan sehingga aman dikonsumsi dan tidak bertentangan dengan keyakinan agama masyarakat.
Pemerintah juga berharap digitalisasi layanan sertifikasi dapat mempercepat proses pengajuan sekaligus memperluas akses pelaku usaha di berbagai daerah.
Sertifikasi Halal Dinilai Tingkatkan Daya Saing Produk
Fuad menjelaskan bahwa isu halal kini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat Indonesia, tetapi juga berkembang menjadi standar penting dalam perdagangan internasional.
Banyak negara mulai memberikan perhatian terhadap produk halal seiring meningkatnya kesadaran masyarakat global terhadap produk yang aman, higienis, dan berkualitas.
“Bagi masyarakat Indonesia, halal bukan sesuatu yang asing. Apa yang dikonsumsi dan digunakan sudah menjadi bagian dari perhatian sehari-hari,” katanya.
Menurutnya, sertifikasi halal kini menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.
Karena itu, pemerintah mendorong pelaku usaha agar tidak menunda proses pengurusan sertifikat halal menjelang penerapan kebijakan wajib halal 2026.
Dalam konteks tersebut, UMKM disebut memiliki posisi strategis dalam pengembangan industri halal nasional.
Pemerintah menilai sektor UMKM dapat menjadi kekuatan utama dalam memperluas pasar produk halal Indonesia sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga saat ini telah diterbitkan sekitar 3,9 juta sertifikat halal.
Jumlah tersebut mencakup lebih dari 12,7 juta produk yang telah memiliki sertifikasi halal di Indonesia.
Capaian ini menunjukkan peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal dalam menjaga kepercayaan konsumen.
Pemerintah Sediakan Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM
Untuk mendukung percepatan sertifikasi halal bagi UMKM, pemerintah menyediakan skema self declare yang pembiayaannya ditanggung negara.
Melalui program tersebut, pelaku UMKM dapat mengakses sertifikasi halal secara lebih mudah dan terjangkau.
Pemerintah bersama BPJPH juga terus memperkuat sosialisasi mengenai kebijakan wajib halal yang akan berlaku pada Oktober 2026 mendatang.
“Kami ingin memastikan UMKM tidak tertinggal. Sertifikasi halal menjadi pintu masuk untuk menjaga kepercayaan konsumen dan membantu UMKM naik kelas,” ujarnya.
Selain layanan digital, pemerintah juga memperkuat pendampingan bagi pelaku usaha melalui keterlibatan pemerintah daerah, komunitas usaha, hingga Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Pendampingan tersebut dilakukan agar proses sertifikasi halal dapat menjangkau pelaku usaha hingga tingkat daerah dan pelosok.
Pemerintah berharap pelaku UMKM dapat lebih siap menghadapi persaingan industri halal yang terus berkembang secara global.
Selain menjaga kualitas produk, sertifikasi halal juga dinilai mampu membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk lokal Indonesia.
Indonesia Didorong Jadi Pusat Industri Halal Dunia
Pemerintah menegaskan penguatan sertifikasi halal menjadi bagian penting dari upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Menurut Fuad, cita-cita tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak mulai dari pelaku usaha, akademisi, pemerintah, media hingga masyarakat luas.
Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk mempercepat pengembangan ekosistem industri halal nasional yang kuat dan berdaya saing.
Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia dinilai memiliki potensi besar menjadi pemain utama dalam industri halal global.
Karena itu, pemerintah terus mendorong peningkatan jumlah produk bersertifikat halal agar mampu bersaing di pasar internasional.
Selain memberikan jaminan bagi konsumen, sertifikasi halal juga dianggap dapat meningkatkan nilai tambah produk dan memperkuat reputasi usaha.
Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang segera memanfaatkan layanan sertifikasi halal sebelum kebijakan wajib halal mulai diberlakukan penuh pada Oktober 2026.
Dengan persiapan yang matang, produk-produk Indonesia diharapkan mampu memperluas pasar sekaligus mempertahankan kepercayaan konsumen di tengah perkembangan industri halal global yang semakin kompetitif.












