Aksi Pinjam Motor di Depok Berujung Penggelapan, Pelaku Diringkus Polisi
adainfo.id – Aksi pria berinisial ML di Kota Depok berakhir di tangan polisi setelah diduga membawa kabur dan menjual sepeda motor milik korban yang sebelumnya dipinjam dengan alasan hendak mengambil uang di ATM.
Motor tersebut kemudian diketahui dijual kepada penadah di wilayah Bogor seharga Rp2,7 juta.
Kasus penipuan motor di Depok tersebut terjadi pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Taman Merdeka, Sukmajaya.
Aksi pelaku terungkap setelah korban melapor ke polisi lantaran motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan awalnya pelaku mendatangi korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan ingin mengambil uang.
“Alasannya untuk ambil uang. Karena percaya, korban lalu meminjamkan sepeda motor itu,” tutur Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi melalui keterangannya, dikutip Selasa (12/05/2026).
Korban yang percaya kemudian menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku.
Namun setelah ditunggu cukup lama, ML tidak kembali ke lokasi dan sulit dihubungi.
Korban sempat mencoba menghubungi pelaku melalui telepon, tetapi tidak mendapat respons.
Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya membuat laporan polisi.
Polisi Tangkap Pelaku Usai Penyelidikan
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan sepeda motor yang dibawa kabur.
Made menjelaskan tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan ML setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Selanjutnya usai dilakukan proses penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan terlapor,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang berinisial IN di wilayah Rumpin, Bogor.
Penjualan motor tersebut dilakukan melalui perantara berinisial A dengan harga Rp2.700.000.
Polisi juga mengungkap uang hasil penjualan motor tersebut tidak sepenuhnya dinikmati pelaku.
Sebagian uang disebut ditransfer kepada perantara yang membantu transaksi penjualan kendaraan.
“Nah uang hasil penjualan motor tersebut selanjutnya ditransferkan ke A sebesar Rp700 ribu dan sisanya dipakai untuk keperluan pribadi daripada pelaku,” paparnya.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penjualan kendaraan hasil dugaan penggelapan tersebut.
Pelaku Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Akibat perbuatannya, ML kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Pelaku dikenakan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus penipuan dengan modus meminjam kendaraan masih menjadi salah satu tindak kriminal yang kerap terjadi di wilayah perkotaan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan, termasuk kepada orang yang sudah dikenal.
Masyarakat juga diminta memastikan identitas serta tujuan penggunaan kendaraan sebelum menyerahkan motor kepada pihak lain guna menghindari tindak penipuan maupun penggelapan.
Selain itu, warga diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami kejadian serupa agar proses penelusuran pelaku dapat dilakukan lebih cepat.
Polisi Ingatkan Warga Lebih Waspada
Kasus yang terjadi di Kota Depok tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan rasa percaya korban.
Pelaku kejahatan kerap menggunakan alasan sederhana seperti meminjam kendaraan untuk keperluan mendesak agar korban tidak menaruh curiga.
Dalam sejumlah kasus, kendaraan yang berhasil dibawa kabur kemudian dijual dengan harga murah kepada penadah untuk mendapatkan uang secara cepat.
Pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan tanpa jaminan maupun pengawasan yang jelas.
Langkah antisipasi dinilai penting untuk menekan angka kejahatan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang masih sering terjadi di wilayah Depok dan sekitarnya.












