Kejari Depok dan BPN Teken MoU Pertanahan

AG
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok, Kota Tasikmalaya, Selasa (12/05/26). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Penguatan koordinasi dalam penanganan persoalan agraria dan tata ruang kembali diperkuat melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri Depok dan Badan Pertanahan Nasional Kota Depok.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung dalam agenda koordinasi antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang digelar di Tasikmalaya pada Selasa (12/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, hadir didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Sumarni, bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Arif Budiman dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi lintas lembaga dalam bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang di wilayah Jawa Barat.

Kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat.

Momentum tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergitas antara lembaga penegak hukum dengan instansi pertanahan di daerah.

Kerja sama yang dibangun antara Kejaksaan Negeri Depok dan Badan Pertanahan Nasional Kota Depok diarahkan untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan persoalan agraria.

Selain itu, kerja sama tersebut juga mencakup dukungan dalam penyelesaian sengketa pertanahan, pengamanan aset negara, hingga pendampingan terhadap pembangunan strategis.

Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan pertanahan menjadi salah satu isu yang kerap memunculkan konflik hukum maupun sengketa administrasi di berbagai daerah, termasuk di Jawa Barat.

Karena itu, sinergi antara BPN dan kejaksaan dipandang penting untuk memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan.

Tindak Lanjut Kesepakatan Tingkat Pusat

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan tingkat pusat antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menurutnya, perjanjian kerja sama itu disusun sebagai pedoman koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas kedua lembaga dalam bidang agraria dan tata ruang.

“Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan sebagai pedoman kerja sama dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas para pihak,” ujar Yuniar dalam sambutannya.

Ia menegaskan, tujuan utama dari kerja sama tersebut adalah mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPN maupun kejaksaan dalam penanganan persoalan pertanahan dan tata ruang.

Dengan adanya kerja sama resmi tersebut, koordinasi lintas lembaga diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan terukur dalam penyelesaian berbagai persoalan agraria.

Dalam agenda tersebut dijelaskan bahwa perjanjian kerja sama antara kejaksaan dan BPN berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan.

Artinya, kerja sama tersebut akan berlangsung hingga tahun 2029 dan menjadi landasan koordinasi antara kedua institusi dalam berbagai agenda strategis di bidang pertanahan.

Kerja sama jangka menengah tersebut dinilai penting mengingat kompleksitas persoalan agraria yang memerlukan pengawasan serta penanganan berkelanjutan.

Selain aspek penegakan hukum, kerja sama itu juga diharapkan mendukung percepatan penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Keberadaan pendampingan hukum dari kejaksaan juga dipandang dapat memperkuat proses administrasi dan pengamanan aset negara maupun aset pemerintah daerah.

Arif Budiman Hadir Bersama JPN dan Kasi Datun

Dalam pelaksanaan agenda tersebut, Arif Budiman hadir bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Sumarni, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara.

Kehadiran jajaran bidang perdata dan tata usaha negara menjadi bagian penting dalam kerja sama tersebut mengingat banyak persoalan pertanahan berkaitan dengan aspek administrasi, perdata, dan tata usaha negara.

Bidang Datun selama ini memiliki fungsi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum hingga tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD.

Karena itu, sinergi dengan BPN dipandang strategis dalam mendukung penyelesaian persoalan pertanahan yang membutuhkan pendampingan hukum.

Pengamanan Aset Jadi Perhatian

Selain penyelesaian sengketa, pengamanan aset negara dan aset pemerintah daerah juga menjadi salah satu fokus penting dalam kerja sama tersebut.

Dalam berbagai kasus, persoalan aset sering kali berkaitan dengan administrasi pertanahan, kepemilikan lahan, hingga konflik batas wilayah.

Melalui koordinasi antara kejaksaan dan BPN, pengamanan aset diharapkan dapat dilakukan lebih maksimal sekaligus meminimalisir potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Sinergi ini juga dinilai penting dalam mendukung pembangunan strategis di wilayah Jawa Barat, terutama proyek-proyek yang berkaitan dengan pengadaan lahan dan tata ruang.

Dukungan terhadap Penegakan Hukum Pertanahan

Kerja sama antara kejaksaan dan BPN juga diarahkan untuk memperkuat aspek penegakan hukum di bidang agraria.

Dalam praktiknya, persoalan pertanahan kerap bersinggungan dengan perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara.

Karena itu, koordinasi antara lembaga pertanahan dan aparat penegak hukum dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Melalui kerja sama tersebut, diharapkan penyelesaian persoalan pertanahan dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apalagi, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan tingkat pertumbuhan pembangunan dan kebutuhan lahan yang cukup tinggi sehingga potensi konflik agraria juga menjadi perhatian serius.

Apresiasi untuk Kejaksaan se-Jawa Barat

Dalam sambutannya, Yuniar Hikmat Ginanjar turut menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat dalam agenda tersebut.

Menurutnya, kehadiran seluruh unsur kejaksaan menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi penanganan persoalan agraria di wilayah Jawa Barat.

Melalui penandatanganan kerja sama tersebut, sinergitas antara BPN dan kejaksaan diharapkan semakin kuat dalam mendukung penegakan hukum, penyelesaian konflik pertanahan, serta pengamanan pembangunan strategis daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *