Darurat Judi Online, Ratusan Ribu Anak Indonesia Disebut Sudah Terpapar
adainfo.id – Hampir 200 ribu anak di Indonesia dilaporkan telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
Data tersebut diungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang menyebut kondisi ini menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan ketahanan keluarga di Indonesia.
Meutya menegaskan praktik judi online kini tidak lagi menyasar orang dewasa saja, tetapi mulai masuk ke lingkungan anak-anak melalui berbagai platform digital dan media sosial yang mudah diakses.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” papar Meutya dikutip, Jum’at (15/05/2026).
Menurutnya, maraknya judi online telah berkembang menjadi persoalan sosial serius karena berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga hingga kesehatan mental anak.
Judi Online Dinilai Hancurkan Masa Depan Anak
Meutya mengatakan judi online bukan sekadar permainan digital biasa, melainkan praktik ilegal yang berpotensi merusak masa depan generasi muda apabila tidak dicegah sejak dini.
Ia menyebut anak-anak yang terpapar judi online berisiko mengalami gangguan perilaku, kecanduan, hingga persoalan finansial ketika mulai terbiasa melakukan transaksi digital untuk perjudian.
Selain berdampak terhadap anak, praktik judi online juga disebut memicu banyak persoalan dalam rumah tangga.
Mulai dari konflik keluarga, kehilangan ekonomi rumah tangga, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat perjudian daring.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” ungkapnya.
Menurut Meutya, banyak perempuan dan ibu rumah tangga menjadi korban tidak langsung ketika kepala keluarga mengalami kecanduan judi online.
Kondisi tersebut membuat stabilitas ekonomi keluarga terganggu dan berdampak pada tumbuh kembang anak.
Pemerintah Gencar Blokir Situs Judi Online
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat langkah pemberantasan judi online dengan melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten perjudian digital.
Namun Meutya menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui penutupan akses internet semata.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah kini juga memperkuat program literasi digital agar masyarakat lebih memahami risiko dan bahaya judi online.
Edukasi dinilai menjadi langkah penting mengingat praktik perjudian daring kini semakin mudah menyasar pengguna internet dari berbagai usia.
Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas digital anak juga dinilai perlu diperkuat oleh keluarga agar paparan konten perjudian dapat dicegah lebih awal.
Media Sosial Diminta Turun Tangan
Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menargetkan pengguna internet di Indonesia.
Pemerintah telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih cepat menindak konten perjudian yang beredar di platform mereka.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” jelasnya.
Menurutnya, platform digital harus memiliki tanggung jawab yang sama dalam melindungi masyarakat dari penyebaran konten ilegal.
Selain platform media sosial, pemerintah juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum, PPATK, OJK, hingga sektor perbankan untuk memperkuat pengawasan transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian online.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” bebernya.
Keluarga Diminta Jadi Garda Terdepan
Meutya menilai keluarga memiliki peran paling penting dalam mencegah anak-anak terpapar judi online.
Orang tua diminta aktif mengawasi penggunaan gawai dan aktivitas digital anak agar tidak terjerumus ke dalam praktik perjudian daring.
Selain keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga komunitas juga diminta ikut membangun budaya anti-judi online di lingkungan sekitar.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tutupnya.
Pemerintah berharap penguatan edukasi digital, pengawasan keluarga, dan penegakan hukum yang lebih tegas dapat menjadi langkah bersama dalam melindungi generasi muda dari ancaman judi online yang semakin meluas di Indonesia.












