Penjual dan Panitia Kurban di Depok Diminta Perhatikan Aturan Ini

ARY
Ilustrasi penjual maupun panitia kurban di Kota Depok harus mematuhi sejumlah aturan. (Foto: Garakta Studio)

adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai melakukan pengawasan ketat terhadap hewan kurban yang dijual menjelang Hari Raya Iduladha 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh hewan kurban yang beredar memenuhi standar kesehatan, aman dikonsumsi, serta sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Dadan Rustandi, mengatakan pengawasan hewan kurban menjadi agenda rutin tahunan yang dilakukan pemerintah daerah setiap menjelang Iduladha.

Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk menjaga kualitas hewan kurban sekaligus menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.

“Pengawasan kami lakukan secara bertahap, mulai dari sebelum hingga saat pelaksanaan Iduladha,” katanya dikutip, Kamis (21/05/2026).

Pemeriksaan Hewan Kurban Dilakukan Bertahap

Dadan menjelaskan, proses pengawasan dilakukan melalui beberapa tahapan pemeriksaan kesehatan hewan.

Pemeriksaan awal akan dilakukan sekitar satu minggu sebelum Hari Raya Iduladha di lokasi-lokasi penjualan hewan kurban yang tersebar di Kota Depok.

Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan dilakukan pada H-1 hingga hari pelaksanaan Iduladha untuk memastikan kondisi hewan tetap sehat dan layak disembelih.

Dalam pelaksanaannya, DKP3 bekerja sama dengan tim dari Institut Pertanian Bogor dan Kementerian Pertanian.

Kolaborasi tersebut dilakukan guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai standar kesehatan hewan dan keamanan pangan nasional.

Pemerintah berharap melalui pengawasan yang ketat, pelaksanaan kurban di Kota Depok dapat berjalan aman, tertib, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang akan mengonsumsi daging kurban.

Selain itu, pengawasan juga bertujuan memastikan proses kurban tetap memperhatikan kesejahteraan hewan dan sesuai dengan syariat Islam.

Pengawasan Mengacu Aturan Wali Kota Depok

Kegiatan pengawasan hewan kurban di Kota Depok mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 41 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hewan Kurban.

Aturan tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari lokasi penjualan, tempat pemotongan, hingga prosedur kesehatan hewan dan keamanan pangan.

“Dengan persiapan yang matang, diharapkan pelaksanaan Iduladha 2026 di Kota Depok dapat berlangsung tertib, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” bebernya.

Dadan menuturkan, kelancaran pelaksanaan kurban tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh pihak.

Mulai dari pemerintah wilayah, pelaku usaha penjualan hewan kurban, panitia penyelenggara kurban, hingga masyarakat sebagai konsumen.

Pedagang dan Panitia Kurban Wajib Urus Perizinan

Dalam pelaksanaannya, kelurahan dan kecamatan memiliki tugas melakukan pengaturan administrasi terkait lokasi penjualan dan pemotongan hewan kurban.

“Kelurahan dan kecamatan memiliki tugas dalam pengaturan administrasi melalui penerbitan rekomendasi dan persetujuan,” ungkapnya.

“Kelurahan memberikan rekomendasi, sedangkan kecamatan menerbitkan persetujuan terkait lokasi penjualan hewan kurban dan lokasi pemotongan,” sambungnya.

Pemilik usaha penjualan hewan kurban diwajibkan mengurus rekomendasi ke kelurahan sebelum memperoleh persetujuan lokasi dari kecamatan.

Hal serupa juga berlaku bagi panitia kurban yang akan melakukan pemotongan hewan saat Iduladha.

Pemerintah berharap seluruh pihak mematuhi aturan tersebut agar proses pengawasan kesehatan hewan dan keamanan lingkungan dapat berjalan lebih optimal.

Selain aspek administrasi, panitia kurban juga diimbau memperhatikan tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam serta menjaga kebersihan lingkungan selama proses pemotongan berlangsung.

Warga Diminta Selektif Memilih Hewan Kurban

DKP3 juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif saat membeli hewan kurban.

Masyarakat diminta memastikan hewan yang dipilih memenuhi syarat kurban sesuai syariat serta berada dalam kondisi sehat.

Pemeriksaan kesehatan hewan dinilai penting untuk mencegah penyebaran penyakit dan memastikan daging yang dikonsumsi aman bagi masyarakat.

“Melalui pembagian peran yang jelas dan pemahaman dari seluruh pihak, kami berharap penyelenggaraan kurban di Kota Depok dapat berjalan tertib, sesuai ketentuan syariat, serta menjamin keamanan dan kelayakan daging kurban bagi masyarakat,” tukasnya.

Pemkot Depok berharap pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh dapat membantu menciptakan pelaksanaan Iduladha yang aman, sehat, dan tertib di seluruh wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *