Kejari Lombok Tengah Selamatkan Hak Sipil 112 Anak Rentan

AG
Kajari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari saat menghadiri program JAGOAN di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Jumat (12/6/2026). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan peran strategisnya dalam melindungi kepentingan masyarakat melalui pendekatan yang humanis dan berorientasi pada masa depan generasi bangsa.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Lombok Tengah berhasil mengamankan hak sipil 112 anak rentan melalui inovasi Program JAGOAN atau Jaksa Jaga Administrasi Kependudukan Anak.

Program tersebut menjadi salah satu langkah nyata Korps Adhyaksa dalam memastikan anak-anak yatim, terlantar, dan berasal dari keluarga prasejahtera memperoleh identitas hukum yang sah sebagai pintu masuk untuk mendapatkan berbagai hak dasar yang dijamin negara.

Penyerahan dokumen administrasi kependudukan berupa Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Jumat (12/6/2026), dengan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah daerah, pengurus yayasan, serta para penerima manfaat program.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa pelaksanaan program tersebut merupakan bagian dari optimalisasi fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara yang dimiliki Kejaksaan dalam melindungi kepentingan umum dan hak keperdataan masyarakat.

Menurutnya, identitas hukum merupakan hak dasar yang wajib dimiliki setiap anak sejak lahir.

Tanpa dokumen resmi seperti akta kelahiran dan kartu identitas anak, berbagai akses terhadap layanan negara dapat menjadi terhambat.

Ia menjelaskan bahwa melalui Program JAGOAN, Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang berperan aktif memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang rentan.

“Akta kelahiran adalah gerbang utama bagi anak-anak untuk mengakses pendidikan, jaminan kesehatan, dan berbagai fasilitas negara lainnya. Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, kami memastikan negara hadir untuk anak-anak rentan. Pemenuhan hak dasar ini adalah fondasi keadilan yang diamanatkan RPJPN 2025–2045 agar langkah kita menuju Generasi Emas berjalan di jalur yang benar,” ujar Putri Ayu Wulandari.

Mendukung Visi Indonesia Emas 2045

Program JAGOAN tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan administrasi kependudukan semata, tetapi juga menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda pembangunan nasional jangka panjang.

Pemerintah telah menetapkan arah pembangunan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024.

Salah satu fokus utama dalam dokumen tersebut adalah menyiapkan sumber daya manusia unggul sebagai fondasi Indonesia Emas 2045.

Dalam konteks tersebut, pemenuhan hak identitas hukum bagi anak-anak menjadi aspek penting karena berkaitan langsung dengan akses pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, hingga kesempatan memperoleh berbagai program pemerintah.

Kejari Lombok Tengah memandang bahwa upaya membangun generasi unggul harus dimulai dari pemenuhan hak-hak dasar anak sejak dini.

Tanpa identitas hukum yang sah, seorang anak berpotensi kehilangan berbagai kesempatan yang dapat mempengaruhi masa depannya.

112 Anak Dapat Dokumen Resmi

Program JAGOAN yang dijalankan Kejari Lombok Tengah telah menunjukkan hasil yang signifikan.

Hingga pelaksanaan tahap kedua pada Juni 2026, sebanyak 112 anak berhasil memperoleh dokumen identitas resmi yang sebelumnya belum mereka miliki.

Pada tahap pertama yang dilaksanakan 12 Februari 2026, Kejari Lombok Tengah menyerahkan sebanyak 56 dokumen identitas kepada anak-anak yang berada di Yayasan Pondok Pesantren Al Ma’arif Nurul Huda Dangah di Desa Pandan Indah serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Qur’an.

Program tersebut kemudian dilanjutkan pada tahap kedua yang dilaksanakan 12 Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 56 dokumen identitas kembali diserahkan kepada anak-anak asuh di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Wathan Remajun yang berlokasi di Batu Belik, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut.

Penyerahan dokumen dilakukan secara langsung dan disaksikan pimpinan yayasan, Munady, beserta para pengurus pondok pesantren.

Dari jumlah tersebut, penerima manfaat terdiri atas 35 anak laki-laki dan 21 anak perempuan yang kini telah memiliki dokumen identitas resmi dari negara.

Atasi Kendala Administrasi Anak Rentan

Selama ini, persoalan administrasi kependudukan masih menjadi tantangan bagi sebagian anak yang tinggal di panti asuhan, lembaga kesejahteraan sosial, maupun pondok pesantren.

Berbagai faktor seperti keterbatasan ekonomi, kurangnya dokumen pendukung, hingga minimnya akses terhadap layanan administrasi sering kali menyebabkan anak-anak kehilangan hak identitasnya.

Melalui Program JAGOAN, seluruh hambatan tersebut berusaha diatasi secara terpadu melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Kejaksaan berperan sebagai penggerak dan fasilitator untuk memastikan proses penerbitan dokumen dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tanpa membebani masyarakat.

Pendekatan tersebut terbukti mampu mempercepat proses penyelesaian administrasi yang selama ini kerap mengalami kendala.

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci Keberhasilan

Keberhasilan Program JAGOAN tidak terlepas dari sinergi yang dibangun antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan berbagai instansi pemerintah daerah.

Kolaborasi dilakukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Masnun, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejari Lombok Tengah yang dinilai mampu mempercepat penyelesaian persoalan administrasi kependudukan bagi kelompok rentan.

Apresiasi serupa juga disampaikan Kepala Disdukcapil Lombok Tengah, Baiq Anita Nindiana.

Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan dalam mengawal pemenuhan hak administrasi kependudukan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap percepatan pendataan masyarakat rentan.

Kolaborasi tersebut menjadi contoh bagaimana lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dapat bekerja bersama dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Kejari Lombok Tengah pun memastikan bahwa capaian 112 anak bukanlah akhir dari pelaksanaan Program JAGOAN.

Program tersebut dirancang sebagai gerakan berkelanjutan yang akan terus diperluas untuk menjangkau lebih banyak anak yang belum memiliki identitas hukum.

Melalui program ini, Kejaksaan ingin memastikan tidak ada lagi anak yang kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi kependudukan.

Identitas hukum yang kuat diyakini menjadi modal penting bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersaing di masa depan.

Selain itu, keberadaan dokumen resmi juga menjadi perlindungan hukum bagi anak-anak dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga akses terhadap layanan publik lainnya.

Kejari Lombok Tengah berharap Program JAGOAN dapat menjadi model yang menginspirasi daerah lain dalam memperkuat perlindungan hak-hak anak melalui pendekatan hukum yang humanis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, program ini diharapkan mampu menciptakan generasi muda yang memiliki kedudukan hukum yang kuat, berdaya saing tinggi, serta siap menjadi bagian dari pembangunan Indonesia menuju visi Generasi Emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *