WNA Iran Diamankan Imigrasi Depok

AG
Suasana Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok selepas melakukan penangkapan terhadap WNA Iran, Jum'at (19/6/26). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok kembali mengamankan seorang warga negara asing (WNA) dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di wilayah Kota Depok.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa WNA tersebut diamankan di kawasan Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah sumber, warga negara asing tersebut diketahui berasal dari Iran.

Saat diamankan, WNA tersebut ditemukan sedang melakukan aktivitas bekerja sebagai buruh kasar sekaligus berdagang di sekitar kawasan rumah doa yang berada di Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas dan hanya memiliki dokumen yang berkaitan dengan status perlindungan dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Keberadaan pemegang dokumen UNHCR di Indonesia memang bukan hal baru. Sebagian merupakan pencari suaka atau pengungsi yang menunggu proses penempatan ke negara ketiga.

Namun demikian, status tersebut memiliki ketentuan tersendiri yang berbeda dengan izin tinggal keimigrasian yang diterbitkan pemerintah Indonesia.

Setelah diamankan, WNA tersebut diberikan kesempatan selama beberapa hari untuk melengkapi atau mengurus kembali dokumen izin tinggal yang diperlukan.

Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan berpotensi menghadapi tindakan administratif keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan deportasi.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Imigrasi mengenai status keimigrasian maupun bentuk tindakan yang telah dilakukan terhadap WNA tersebut.

Imigrasi Belum Berikan Penjelasan Lengkap

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (19/6/2026), pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok belum memberikan penjelasan rinci terkait informasi pengamanan tersebut.

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Herlina Azis, menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak berada di kantor saat dihubungi.

“Ok nanti saya kabari, ya, tapi kami sudah pulang semua,” ujar Herlina melalui sambungan telepon.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Imigrasi belum dapat memberikan informasi resmi mengenai kronologi maupun status hukum WNA yang diduga diamankan tersebut.

Sikap hati-hati tersebut lazim dilakukan dalam proses pengawasan keimigrasian mengingat setiap tindakan terhadap warga negara asing harus melalui proses verifikasi dokumen dan pemeriksaan yang mendalam.

Imigrasi Depok Akan Segera Sampaikan Informasi Resmi

Sementara itu, Fajar dari Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Depok menyampaikan bahwa informasi resmi mengenai peristiwa tersebut akan disampaikan pada awal pekan depan.

Menurutnya, pihak Imigrasi masih melakukan proses pendalaman sehingga belum dapat memberikan keterangan secara terbuka kepada publik.

“Untuk rilis resmi nanti kami infokan di hari Senin, sabar ya Bang,” ujar Fajar.

Hingga berita ini diturunkan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok pun belum mengungkap identitas lengkap WNA yang diduga diamankan, status keimigrasiannya, maupun langkah hukum yang akan diambil terhadap yang bersangkutan.

Pihak Imigrasi menyatakan informasi resmi terkait kasus tersebut akan disampaikan pada Senin mendatang setelah proses pemeriksaan dan pendalaman selesai dilakukan.

Pengawasan WNA Terus Diperketat

Dalam beberapa tahun terakhir, pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di berbagai daerah terus diperkuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui kantor-kantor imigrasi di daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk terkait izin tinggal, aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pengawasan biasanya dilakukan secara rutin maupun berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam sejumlah kasus, petugas imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Apabila ditemukan pelanggaran, petugas dapat menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian mulai dari pembatasan izin tinggal, pencabutan izin tinggal, deportasi hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *