Buronan Kasus Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap Kejagung Saat Pulang dari Singapura

AG
Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026). (Foto: istimewa)

adainfo.id – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu para buronan kembali membuahkan hasil.

Seorang buronan kasus penipuan bisnis batu bara dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar berhasil diamankan sesaat setelah tiba di Indonesia dari Singapura.

Buronan tersebut diketahui bernama Richard Arief Muljadi. Ia ditangkap oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026).

Penangkapan Richard menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan seluruh daftar pencarian orang (DPO) yang masih menjadi buronan penegak hukum.

Selama ini, Richard diketahui masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan setelah beberapa kali mangkir dari proses persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan.

“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Penangkapan Richard Arief Muljadi dilakukan setelah tim intelijen Kejaksaan Agung memperoleh informasi mengenai kepulangannya ke Indonesia dari Singapura.

Tim Satgas SIRI kemudian melakukan pemantauan dan bergerak cepat melakukan pengamanan di area Bandara Soekarno-Hatta.

Operasi tersebut berlangsung tanpa hambatan dan berhasil mengamankan Richard sesaat setelah mendarat.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan efektivitas koordinasi antarunit di lingkungan Kejaksaan dalam melakukan pelacakan terhadap para buronan yang mencoba menghindari proses hukum.

Richard selama ini menjadi salah satu target pencarian aparat penegak hukum karena tidak pernah menghadiri persidangan setelah perkara yang menjeratnya dilimpahkan ke pengadilan.

Tersandung Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan Agung, Richard Arief Muljadi didakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan.

Kasus tersebut menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 miliar.

Dalam perkara tersebut, Richard didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP lama mengenai penyertaan tindak pidana.

Ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan mencapai maksimal delapan tahun penjara.

Menurut Kejaksaan Agung, perkara Richard sebenarnya telah memasuki tahap persidangan.

Namun, selama proses berjalan, terdakwa tidak pernah hadir memenuhi panggilan pengadilan sehingga statusnya kemudian ditetapkan sebagai buronan.

“Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” kata Anang.

Ketidakhadiran Richard dalam proses hukum membuat penanganan perkara sempat terhambat sebelum akhirnya aparat berhasil menemukan keberadaannya.

Satgas SIRI Terus Buru Buronan

Penangkapan Richard menambah daftar keberhasilan Satgas SIRI dalam mengamankan para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan RI.

Satgas SIRI dibentuk untuk mendukung percepatan penegakan hukum dengan cara melacak, memonitor, dan menangkap para terpidana maupun terdakwa yang melarikan diri atau tidak memenuhi kewajiban hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, tim ini telah berhasil menangkap puluhan buronan yang tersebar di berbagai daerah bahkan luar negeri.

Keberadaan Satgas SIRI menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan setiap perkara pidana dapat diselesaikan hingga tahap akhir dan tidak berhenti hanya karena pelaku melarikan diri.

Keberhasilan operasi tersebut juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memiliki jaringan pemantauan yang mampu menjangkau pergerakan para buronan lintas wilayah maupun lintas negara.

Diserahkan ke Kejari Banjarmasin

Setelah diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Richard Arief Muljadi langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

Penyerahan dilakukan guna memastikan perkara yang menjeratnya dapat segera dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Banjarmasin nantinya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti proses persidangan maupun eksekusi hukum terhadap Richard.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perkara serta memastikan proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.

Jaksa Agung Perintahkan Kejar Seluruh Buronan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia agar terus memantau dan memburu para buronan yang masih berkeliaran.

Instruksi tersebut merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum yang menempatkan kepastian hukum sebagai prioritas utama.

Menurut Anang, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai buronan harus segera diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan tidak ingin ada perkara yang tertunda akibat terdakwa atau terpidana melarikan diri.

Karena itu, seluruh satuan kerja kejaksaan diminta aktif melakukan pemantauan dan koordinasi guna menemukan keberadaan para buronan.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelaku yang mencoba menghindari proses hukum.

Melalui berbagai operasi intelijen dan kerja sama dengan instansi terkait, Kejaksaan Agung memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap setiap buronan hingga berhasil diamankan.

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung kembali mengimbau seluruh pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri secara sukarela.

Menurut Kejaksaan, langkah tersebut jauh lebih baik dibanding terus berupaya menghindari proses hukum yang pada akhirnya tetap akan dihadapi.

Anang menegaskan bahwa komitmen Kejaksaan dalam memburu buronan tidak akan berhenti sampai seluruh daftar pencarian orang berhasil diamankan.

“Jaksa Agung juga menghimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang.

Penangkapan Richard Arief Muljadi menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan dan pencarian terhadap para pelaku tindak pidana yang berusaha menghindari proses hukum, termasuk mereka yang berada di luar negeri maupun yang berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *