4 Geng Curanmor Depok Dibekuk, Modusnya Bikin Geleng-Geleng
adainfo.id – Polres Metro Depok mencatat prestasi penting dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayahnya, salah satunya curanmor.
Empat kelompok pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat berhasil di ringkus.
Sebanyak 10 tersangka di amankan, dengan beberapa lainnya masih dalam pengejaran.
Dengan modus operandi yang beragam, para pelaku melancarkan aksinya secara terorganisir.
Mulai dari menyamar sebagai pemulung hingga berpura-pura menjadi jamaah masjid.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Pengungkapan Empat Kelompok Curanmor di Depok
AKBP DK Zendrato, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, dalam konferensi pers pada Selasa (22/1/2025), menjelaskan bahwa keempat kelompok ini memiliki modus operandi yang berbeda-beda.
Penangkapan ini berdasarkan penyelidikan intensif selama beberapa minggu terakhir.
“Dari penangkapan ini juga mencakup empat kelompok berbeda yang masing-masing memiliki modus operandi unik,” ujar Zendrato.
Kelompok Pertama: Modus Pemulung dengan Gerobak Motor
Kelompok pertama terdiri dari tiga orang, yakni SB, WK, dan R. Mereka menggunakan modus berpura-pura menjadi pemulung untuk mencuri kendaraan bermotor.
Dengan menggunakan gerobak motor, mereka mengangkut hasil curian dan menyembunyikannya di lokasi yang sulit terdeteksi.
“Kelompok ini beraksi di malam hari, terutama di kawasan Sukamaju dan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok,” ungkap Zendrato.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari kelompok ini meliputi tiga unit sepeda motor Scoopy, Vario, dan Jupiter MX, satu gerobak motor, kunci letter T beserta mata kunci, dan dua unit handphone.
Salah satu pelaku dari kelompok ini masih berstatus DPO dan sedang dalam proses pengejaran.
Kelompok Kedua: Menyamar sebagai Jamaah Masjid
Empat pelaku dari kelompok kedua, berinisial SG, AJ, DI, dan OK, memiliki modus operandi yang cukup unik.
Mereka menyamar sebagai jamaah masjid dan mencuri kendaraan saat pemiliknya tengah melaksanakan ibadah.
Menurut hasil interogasi, kelompok ini telah beraksi di tujuh lokasi kejadian perkara (TKP) selama Desember 2024.
Beberapa lokasi di Depok yang menjadi sasaran mereka antara lain Pondok Cina, Kemiri Muka, Beji Timur, dan Kelapa Dua.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kelompok ini yaitu satu unit motor Honda Beat, dua kunci letter T, satu peci putih.
Modus seperti ini menunjukkan betapa nekatnya para pelaku, karena memilih tempat ibadah sebagai lokasi aksi mereka.
Kelompok Ketiga: Beraksi di Malam Hari
Kelompok ketiga yang terdiri dari SAC dan satu pelaku lainnya yang masih DPO, beraksi pada malam hari.
Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan untuk mencuri motor dan menyembunyikannya di tempat persembunyian sementara.
“TKP utama kelompok ini adalah di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok,” jelas Zendrato.
Barang bukti yang berhasil disita adalah dua buku BPKB sepeda motor, tiga unit sepeda motor Honda Beat, Yamaha Mio, dan Yamaha Nuvo, satu catless motor Yamaha, serta satu kunci pass.
Kelompok Keempat: Merusak Dinding Bengkel
Kelompok terakhir terdiri dari dua pelaku, NA dan RA, yang menggunakan modus merusak dinding bengkel dari seng untuk mencuri kendaraan yang ada di bengkel.
“Lokasi kejadian ini berada di depan sebuah kafe di Jalan Menpor, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok,” terang Zendrato.
Barang bukti yang berhasil disita dari kelompok ini meliputi satu unit motor Yamaha N-MAX dan satu unit motor Honda Genio.
Kendaraan Curian Dijual ke Luar Kota
Berdasarkan hasil penyelidikan, kebanyakan pelaku adalah warga lokal yang memahami medan di Kota Depok, termasuk jalur pelarian.
Mereka memanfaatkan pengetahuan tersebut untuk menghindari kejaran petugas.
Menurut pengakuan para tersangka, kendaraan curian sering di jual ke wilayah Banten dengan harga sekitar Rp3 juta per unit, tergantung kondisi motor.
“Motif ekonomi menjadi faktor utama, tetapi kejahatan ini tidak dapat ditoleransi,” tegas Zendrato.
Polisi Kembalikan Barang Bukti kepada Korban
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengembalikan beberapa kendaraan hasil curian kepada pemiliknya.
Langkah ini dilakukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
“Upaya ini di harapkan dapat memberikan rasa aman dan menguatkan hubungan antara masyarakat dengan aparat kepolisian,” ujar Zendrato.
Para Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancam mereka dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Saat ini, kasus ini sedang ditangani Polres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
Tingkatkan Kewaspadaan, Cegah Curanmor
Keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor.