Ada Cuti Bersama, Pelayanan Disdukcapil Depok Libur

ARY
Ilustrasi Ilustrasi jadwal jam pelayanan Disdukcapil Depok pada Ramadan 2025. (Foto: Diskominfo)

adainfo.id – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengumumkan penutupan sementara seluruh layanan administrasi kependudukan.

Itu berlaku selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka peringatan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

Penutupan ini berlangsung mulai Sabtu, 25 Januari 2025 hingga Rabu, 29 Januari 2025, dan mencakup berbagai jenis layanan, baik online maupun tatap muka.

Layanan yang Ditutup Sementara

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, penghentian sementara layanan ini berlaku di beberapa lokasi pelayanan.

Termasuk Kantor Disdukcapil Kota Depok, pelayanan De Fast, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok, dan 11 Sanpel De PRIMA yang tersebar di kecamatan-kecamatan Kota Depok.

Meski ada penutupan sementara, masyarakat tidak perlu khawatir.

Layanan administrasi akan kembali beroperasi normal pada Kamis, 30 Januari 2025.

Imbauan kepada Masyarakat

Nuraeni Widayatti menekankan bahwa penutupan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan jadwal libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengatur jadwal pengurusan dokumen kependudukan agar tidak terdampak libur ini.

“Kami memahami bahwa layanan administrasi kependudukan sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau warga untuk menyesuaikan jadwal pengurusan dokumen dengan periode libur ini,” ujar Nuraeni Widayatti, Sabtu (25/1/2025).

“Setelah liburan, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,” imbuhnya.

Layanan yang Tetap Bisa Diakses

Meski kantor layanan tutup sementara, masyarakat tetap bisa mendapatkan informasi terkait administrasi kependudukan melalui kanal resmi Disdukcapil Kota Depok.

Kanal tersebut antara lain WhatsApp resmi +62 811-166-864, website resmi disdukcapil.depok.go.id, dan
Instagram @disdukcapildepok.

Semua Layanan Administrasi di Disdukcapil Kota Depok Gratis

Dalam pengumumannya, Disdukcapil Kota Depok juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.

Jika ada oknum yang melakukan pungutan liar (pungli), masyarakat diminta untuk segera melaporkan melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Jadwal Normal Setelah Libur Nasional

Setelah periode libur selesai, Disdukcapil akan kembali membuka semua layanan seperti biasa mulai Kamis, 30 Januari 2025.

Masyarakat yang ingin mengurus dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya diharapkan memanfaatkan waktu kerja setelah libur nasional.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Setelah libur nasional selesai, kami akan kembali siap melayani masyarakat dengan lebih optimal,” tutup Nuraeni Widayatti.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *