Dugaan Pencemaran Limbah di Depok Didalami DLHK

ARY
Petugas DLHK Depok saat mengecek kebocoran limbah di kawasan Sukmajaya. (Foto: DLHK)

adainfo.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok tengah menyelidiki dugaan pencemaran air yang diduga berasal dari limbah produksi PT Indofermex di Kecamatan Sukmajaya.

Insiden ini terjadi akibat kebocoran di fasilitas perusahaan pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 21.15 WIB.

Kebocoran berasal dari flange pipa di tangki RO-feed tank B, yang menyebabkan limbah cair keluar ke lingkungan.

Menurut Kepala DLHK Depok, Abdul Rahman, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan (verlap) untuk mengonfirmasi kejadian tersebut.

“Kejadian tersebut berlangsung sekitar 20 menit dengan perkiraan volume limbah yang keluar itu mencapai 8,5 meter kubik,” katanya, Senin (10/2/2025).

Penyebab Kebocoran dan Dugaan Dampak Pencemaran

Pihak PT Indofermex mengklaim bahwa kebocoran terjadi akibat valve yang tidak dalam kondisi rapat.

Sehingga limbah terus mengalir ke tangki B dan menyebabkan tekanan tinggi.

Akibatnya, limbah meluap dan sebagian tercecer ke lingkungan.

DLHK Depok menduga bahwa insiden ini juga terkait dengan peningkatan produksi perusahaan, yang berdampak pada kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Akibat insiden ini, saluran air yang melintasi lingkungan warga di sekitar perusahaan tersebut ada dugaan ikut tercemar oleh limbah,” beber Abdul Rahman.

Pengambilan Sampel dan Investigasi Lebih Lanjut

Untuk memastikan dugaan pencemaran, DLHK telah melakukan pengambilan sampel air di beberapa titik strategis, termasuk inlet IPAL, outlet IPAL, dan badan air penerima.

Data dari hasil uji laboratorium nantinya untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap perusahaan.

DLHK Depok Surati KLH untuk Investigasi Lebih Lanjut

Karena PT Indofermex merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan pengawasan berada di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Oleh karena itu, DLHK Depok akan segera menyurati KLH terkait dugaan pembuangan limbah ini.

“Kami akan segera menyurati KLH guna menindaklanjuti dugaan pencemaran tersebut,” jelas Abdul Rahman.

DLHK berkomitmen untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab atas insiden ini serta menerapkan langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *