Mau Pinjaman Bunga Rendah? DKUM Depok Punya Solusinya
adainfo.id – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok melaksanakan Sosialisasi Fasilitasi Akses Permodalan kepada 600 pelaku usaha mikro di Aula Serbaguna, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok.
Acara ini bertujuan guna memperkenalkan program subsidi bunga pinjaman oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Hal tersebut untuk membantu pelaku UMKM dalam pengembangan usahanya.
“Kami memberikan subsidi bunga pinjaman ke seluruh UMKM di Kota Depok. Sambutan dari pelaku usaha ini luar biasa, bahkan ada yang tak kebagian tempat,” ujar Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin.
“Kedepannya, sosialisasi lewat media sosial dan koordinasi dengan ketua UMKM pada setiap kecamatan,” imbuhnya.
Detail Program Subsidi Bunga Pinjaman untuk UMKM
Thamrin menjelaskan bahwa program subsidi bunga ini terdapat dalam dua kategori.
Yang pertama pinjaman hingga Rp25 juta, subsidi bunga 90 persen, sehingga UMKM hanya membayar 1 persen bunga.
Untuk yang kedua, pinjaman Rp25 juta hingga Rp50 juta, subsidi bunga 80 persen, jadi UMKM hanya membayar 2 persen bunga.
“Dengan subsidi bunga yang cukup besar ini, kami harapkan UMKM dapat lebih mudah berkembang tanpa terbebani dengan bunga pinjaman tinggi,” tambahnya.
Dukungan DPRD Kota Depok dan Anggaran Subsidi Rp1,5 Miliar
Program ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Depok, khususnya Komisi B, yang turut mengawal kebijakan agar berjalan efektif.
“Kami berharap DPRD terus mendukung program ini. Dengan anggaran Rp1,5 miliar untuk subsidi bunga tahun 2025, kami juga ingin memastikan manfaatnya benar-benar terasa oleh UMKM,” jelas Thamrin.
Syarat Pengajuan Subsidi Bunga Pinjaman
Untuk mendapatkan subsidi bunga pinjaman ini, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan utama.
Warga Kota Depok buktikan dengan KTP Depok, mempunyai usaha aktif dengan Nomor Induk Berusaha/NIB, pernah mengikuti pelatihan UMKM dari Pemkot Depok.
Kemudian, membuat proposal usaha berisi produk, omzet, dan kebutuhan pinjaman, tidak memiliki kredit macet di perbankan, termasuk pasangan atau keluarga dekat, dan bukan ASN.
“Usai semua persyaratannya lengkap, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan ke DKUM,” terang Thamrin.
“Bank BJB akan melakukan survei, kemudian setelah akad kredit selesai, subsidi bunga pun bisa diberikan,” tambah Thamrin.
Manfaat Program Subsidi Bunga Pinjaman untuk UMKM
Harapan dari program ini tentu saja dapat memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMKM.
Thamrin juga mengingatkan agar dana pinjaman digunakan sesuai kebutuhan usaha, bukan untuk keperluan pribadi.
“Program ini sangat ringan daripada daerah lain, subsidi kita itu dapat mencapai 90 persen,” papar Thamrin.
“Sayang kalau tidak di manfaatkan. Namun ingat, dana ini harus digunakan untuk usaha, bukanlah untuk keperluan lain,” pungkas Thamrin.