Cek Lokasi Layanan SIM Keliling di Depok dan Bogor Senin 17 Februari 2025

YAD
Perpanjang SIM

Adainfo.id  – Cek lokasi layanan SIM Keliling di Depok dan Bogor, Jawa  Barat pada Senin 17 Februari 2025.

Bagi masyarakat Kota Depok dan Kota Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C, layanan SIM Keliling kembali hadir hari ini.

Layanan ini memberikan kemudahan dengan lokasi strategis dan jadwal operasional yang fleksibel, sehingga masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis. Untuk itu cek lokasi di Bogor dan Depok.

Lokasi dan Jadwal

Berdasarkan informasi dari Satlantas Polres Metro Depok, layanan SIM Keliling di Depok tersedia di beberapa lokasi berikut:

  1. Honda Motor Care
    • Alamat: Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok
    • Jam Operasional: 08.00 – 15.00 WIB
  2. Burger King Bojongsari
    • Alamat: Jalan Raya Bojongsari, Depok
    • Jam Operasional: 08.00 – 15.00 WIB
  3. Gerai SIM Mall Depok Town Square
    • Alamat: Mall Depok Town Square
    • Jam Operasional: 08.00 – 16.30 WIB

Catatan Penting untuk Layanan SIM Keliling Depok:

  • Pendaftaran ditutup pada pukul 12.00 WIB.
  • Kapasitas pemohon dibatasi hingga 200 orang per hari.
  • Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor

Untuk masyarakat Kota Bogor, layanan SIM Keliling pada hari ini, Senin, 17 Februari 2025, tersedia di lokasi berikut:

  1. Pos Polisi Gadog
    • Jam Operasional: 08.00 – 13.00 WIB

Catatan Penting untuk Layanan SIM Keliling Bogor:

  • Sama seperti di Depok, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
  • Pemohon dengan masa berlaku SIM yang sudah habis harus melalui prosedur penerbitan SIM baru sesuai aturan yang berlaku.

Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Selain itu, terdapat biaya tambahan yang perlu diperhatikan:

  • Tes Kesehatan: Rp 50.000 – Rp 60.000
  • Tes Psikologi: Rp 50.000 – Rp 60.000
  • Asuransi Kecelakaan Diri (opsional): Rp 50.000

Catatan: Biaya asuransi bersifat opsional karena pengendara sudah mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja.

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pastikan untuk menyiapkan dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  2. Asli dan fotokopi SIM lamayang akan diperpanjang.
  3. Bukti Tes Kesehatanyang dikeluarkan oleh institusi resmi.
  4. Bukti Tes Psikologiyang wajib diikuti.

Pengendara yang tidak memiliki SIM atau mengemudi dengan SIM yang kedaluwarsa akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *