Komisi A DPRD Kota Depok Paparkan Tri Fungsi di Renja 2026

YAD
Rapat paripurna di DPRD Kota Depok.

Adainfo.id – Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, H Khaerullah, baru-baru ini menjelaskan mengenai tri fungsi DPRD dalam rencana kerja atau renja DPRD Kota Depok di tahun 2026.

Dalam pemaparannya, H Khaerullah menggarisbawahi pentingnya optimalisasi pelaksanaan tri fungsi DPRD untuk meningkatkan kinerja lembaga legislatif tersebut.

Optimalisasi Pelaksanaan Tri Fungsi DPRD

H Khaerullah menyatakan bahwa optimalisasi pelaksanaan tri fungsi DPRD dapat dilakukan melalui beberapa langkah strategis.

Ketua Komisi A DPRD ini memaparkan langkah-langkah ini meliputi:

  • Meningkatkan kemampuan anggota DPRD: Anggota DPRD perlu mendapatkan pelatihan dan pembekalan agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.
  • Mengembangkan prosedur pengawasan: Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan semua kebijakan dan peraturan daerah dilaksanakan dengan baik.
  • Meningkatkan sinergi dengan kepala daerah: Kerjasama yang baik antara DPRD dan kepala daerah akan memperkuat pelaksanaan program-program daerah.

Tri Fungsi DPRD

Tri fungsi DPRD terdiri dari:

  1. Legislasi: Fungsi ini berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan daerah.
  2. Anggaran: Fungsi ini berfokus pada penyusunan dan pengawasan anggaran daerah (APBD), yang merupakan sumber pendanaan untuk berbagai program dan kegiatan.
  3. Pengawasan: Fungsi ini meliputi kontrol terhadap pelaksanaan Perda dan kebijakan pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

H Khaerullah menekankan bahwa DPRD berperan sebagai regulator, policy maker, dan budgeting dalam menjalankan tri fungsi tersebut. Ketiga fungsi ini sangat penting untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah.

 

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *