Komisi A DPRD Kota Depok Paparkan Tri Fungsi di Renja 2026
Adainfo.id – Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, H Khaerullah, baru-baru ini menjelaskan mengenai tri fungsi DPRD dalam rencana kerja atau renja DPRD Kota Depok di tahun 2026.
Dalam pemaparannya, H Khaerullah menggarisbawahi pentingnya optimalisasi pelaksanaan tri fungsi DPRD untuk meningkatkan kinerja lembaga legislatif tersebut.
Optimalisasi Pelaksanaan Tri Fungsi DPRD
H Khaerullah menyatakan bahwa optimalisasi pelaksanaan tri fungsi DPRD dapat dilakukan melalui beberapa langkah strategis.
Ketua Komisi A DPRD ini memaparkan langkah-langkah ini meliputi:
- Meningkatkan kemampuan anggota DPRD: Anggota DPRD perlu mendapatkan pelatihan dan pembekalan agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.
- Mengembangkan prosedur pengawasan: Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan semua kebijakan dan peraturan daerah dilaksanakan dengan baik.
- Meningkatkan sinergi dengan kepala daerah: Kerjasama yang baik antara DPRD dan kepala daerah akan memperkuat pelaksanaan program-program daerah.
Tri Fungsi DPRD
Tri fungsi DPRD terdiri dari:
- Legislasi: Fungsi ini berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan daerah.
- Anggaran: Fungsi ini berfokus pada penyusunan dan pengawasan anggaran daerah (APBD), yang merupakan sumber pendanaan untuk berbagai program dan kegiatan.
- Pengawasan: Fungsi ini meliputi kontrol terhadap pelaksanaan Perda dan kebijakan pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
H Khaerullah menekankan bahwa DPRD berperan sebagai regulator, policy maker, dan budgeting dalam menjalankan tri fungsi tersebut. Ketiga fungsi ini sangat penting untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah.