ASN Depok Masuk Kerja 8 April 2025 Usai Libur Lebaran
Adainfo.id – Libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 H segera usai, dan perhatian publik pun tertuju pada jadwal masuk kerja ASN khususnya di Pemkot Depok.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dipastikan akan kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025.
Kepastian tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2025, yang juga mengatur mekanisme fleksibilitas kerja (flexible working arrangement/FWA) pasca-libur panjang.
Perlu dicatat, kegiatan belajar mengajar di Depok masih akan libur hingga tanggal 9 April 2025, sesuai Surat Edaran Bersama tentang Kalender Pendidikan.
ASN Depok Masuk Kerja 8 April 2025
SKB 3 Menteri yang menetapkan cuti bersama dari 31 Maret sampai 7 April 2025 secara tegas menyatakan bahwa tanggal 8 April 2025 bukanlah hari libur.
Oleh karena itu, seluruh ASN di lingkup Pemkot Depok harus siap untuk kembali menjalankan tugasnya di hari tersebut.
Namun, ada kabar baik: melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025, Menteri PAN-RB memberikan opsi pelaksanaan tugas kedinasan dengan pola FWA.
Artinya, instansi bisa memberikan izin kerja dari rumah atau jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Fleksibilitas ini sangat penting mengingat banyak ASN yang mungkin baru kembali dari kampung halaman atau membutuhkan waktu adaptasi pasca perjalanan panjang.
Meski demikian, setiap instansi memiliki kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaannya masing-masing, dan tetap memastikan layanan publik berjalan normal.
Kegiatan Belajar Mengajar di Depok Dimulai 9 April 2025
Berbeda dengan ASN, dunia pendidikan di Kota Depok masih menikmati masa libur Idul Fitri hingga tanggal 8 April 2025.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama 3 Menteri yang menyesuaikan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025, para siswa dan tenaga pendidik baru akan kembali ke sekolah pada Rabu, 9 April 2025.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu yang cukup bagi peserta didik dan guru setelah menjalani libur panjang Lebaran dan mudik.
Dengan demikian, sekolah-sekolah di Depok akan memulai aktivitas belajar mengajar sehari setelah ASN mulai bekerja.
FWA untuk ASN: Solusi Fleksibel Pasca-Libur Panjang
Konsep Flexible Working Arrangement (FWA) bukanlah hal baru di kalangan ASN.
Terlebih dalam masa transisi pasca-libur panjang, kebijakan ini sangat efektif untuk menjaga produktivitas sambil memberi ruang adaptasi kepada pegawai.
Instansi di lingkungan Pemkot Depok dapat menerapkan berbagai bentuk FWA, seperti:
Work from Home (WFH)
- Jam kerja bertahap
- Shift dinamis
- Penyesuaian volume kerja
Namun tetap, pelayanan publik harus berjalan optimal dan target kinerja tidak boleh terganggu.
Maka dari itu, koordinasi antar unit kerja menjadi kunci keberhasilan penerapan FWA ini.