Apes! Pelaku Pembobol Rumsong di Depok Diringkus Polisi
adainfo.id – Polisi membongkar aksi pencurian rumah kosong (Rumsong) di Kota Depok saat ditinggal penghuninya mudik lebaran.
Kejadian tersebut terjadi di Perumahan Palem Ganda Asri, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Di saat pemilik rumah tengah bersilaturahmi ke kampung halaman, justru rumah mereka kemalingan.
Beruntung, polisi bergerak cepat dan berhasil membongkar aksi pencurian ini.
Upaya Polisi Bongkar Aksi Pencurian Rumsong
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan, membeberkan bagaimana modus operandi pelaku dalam kasus pencurian rumsong ini.
Pelaku yang berinisial MSA ini memanfaatkan momen saat lingkungan sekitar sepi akibat ditinggal mudik oleh para warga.
“Pelaku memanjat tembok belakang rumah korban, lalu mencongkel jendela dapur menggunakan obeng,” ucap AKP Pesta, Senin (7/4/2025).
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Tidak main-main, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dalam kasus polisi bongkar aksi pencurian rumsong Depok ini.
Di antara barang curian tersebut meliputi 1 buah Laptop Acer warna hitam beserta charger dan tas, 1 buah Tablet Samsung S7 Plus warna pink, 1 buah iPhone warna putih.
Selanjutnya, 1 buah Kamera Polaroid merk Instax Liplay, 1 buah dompet berisi uang tunai Rp600.000, uang tunai dari 3 buah celengan, dan 1 set bor tangan Merk Krisbow dari lokasi pencurian lainnya.
Atas peristiwa ini, perkiraan korban mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000.
Penemuan barang-barang tersebut menjadi bukti kuat keterlibatan MSA dalam kasus ini.
Kronologi Pelaku Dalam Menjalankan Aksinya
AKP Pesta menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada malam takbiran, Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban bernama Debby Navratilova tengah mudik ke Yogyakarta sejak Jumat, 29 Maret 2025.
“Ketika kembali ke rumah pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, korban kaget melihat kondisi rumahnya yang berantakan,” ungkap AKP Pesta.
“Setelah di periksa, beberapa barang berharga miliknya telah raib. Mengetahui hal tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Cinere,” imbuh AKP Pesta.
Polisi Ringkus Pelaku di Kontrakannya
Lebih lanjut, AKP Pesta menuturkan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cinere dengan sigap melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama, MSA berhasil di ringkus di kawasan Limo, Kota Depok.
“Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakannya, polisi menemukan barang-barang hasil curian tersebut tersimpan rapi di bawah meja kompor,” beber AKP Pesta.
“Selain itu, MSA juga sempat menjual iPhone 6 milik korban seharga Rp200.000 kepada rekannya berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran polisi,” tambah AKP Pesta.
Ancaman Hukuman Kepada Pelaku
Atas perbuatannya, MSA di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Ini menjadi bentuk ketegasan hukum agar memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa,” papar AKP Pesta.
Pesan Polisi Untuk Masyarakat
AKP Pesta berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah untuk waktu lama seperti mudik Lebaran.
“Pastikan rumah dalam kondisi aman, pasang CCTV, titipkan kepada tetangga, atau lapor ke RT/RW setempat,” tukas AKP Pesta.