ASN Bolos Usai Libur Lebaran, Ini Kata Wali Kota Depok

ARY
Wali Kota Depok, Supian Suri didampingi Wakil Wali Kota, Chandra Rahmansyah berbicara terkait sanksi untuk ASN yang bolos usai libur lebaran. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Libur panjang Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti oleh banyak orang, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, setelah masa libur usai, ada kewajiban besar yang harus di jalankan, yaitu kembali bekerja seperti biasa.

Lalu, bagaimana nasib ASN yang nekat mangkir atau tidak masuk kerja setelah libur Lebaran berakhir?

Di Kota Depok, persoalan ini langsung menjadi perhatian serius Wali Kota Depok, Supian Suri.

Supian Suri memastikan bahwa ASN yang tak masuk kerja usai libur Lebaran tanpa alasan jelas, akan mendapat sanksi tegas.

Sanksi tersebut nantinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

ASN Tidak Masuk Usai Libur Lebaran Dipastikan Terancam Sanksi

Supian Suri, menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi bagi ASN yang kedapatan mangkir.

Dalam hal ini yang tidak masuk tanpa keterangan resmi setelah libur panjang Idul Fitri 2025.

“Oh pasti, kalau itu kan sudah pasti ada mekanisme kepegawaian. Nanti ada teguran dan yang lainnya,” ucap Supian Suri di Balai Kota Depok, Selasa (8/4/2025).

Sikap tegas ini untuk menjaga kedisiplinan dan profesionalitas para ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Tetap Pertimbangkan Alasan ASN Secara Objektif

Meski demikian, Supian Suri menuturkan, bahwa pemerintah tidak akan serta-merta langsung memberikan sanksi tanpa mempertimbangkan kondisi atau alasan dari ASN yang bersangkutan.

“Kita juga lihat latar belakangnya, karena kan memang sejatinya dari Menpan RB sendiri masih memberikan ruang untuk WFA (Work From Anywhere),” jelasnya.

Namun, lanjut Supian, Pemkot Depok sendiri tidak memberikan kebijakan WFA dalam momen usai Lebaran ini karena dirasa masa libur yang di berikan sudah cukup panjang.

“Kita pikir sudah cukup ini (liburnya),” tegasnya.

Pemkot Depok Siap Memberi Toleransi untuk Kasus Urgensi

Supian Suri juga menyampaikan, jika ada kondisi tertentu atau urgensi yang membuat ASN tidak bisa masuk kerja, maka pihaknya siap untuk mempertimbangkan dan memahami situasi tersebut.

“Saya menunggu kalau mungkin ada hal-hal yang memang sangat urgent, kita juga akan memahami ini,” kata Supian.

Artinya, selama alasan ASN tersebut masuk akal dan sesuai dengan ketentuan, maka sanksi bisa saja tidak ada.

Imbauan Wali Kota Depok untuk ASN

Di akhir penyampaiannya, Supian Suri kembali mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok untuk mematuhi aturan dan kembali bekerja usai libur panjang Lebaran.

Ia berharap kedisiplinan ASN tetap terjaga demi pelayanan publik yang optimal.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *