Viral Perumahan di Sawangan Disegel, Dinas: Warning
Adainfo.id – Perumahan di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan Kota Depok disegel oleh Satpol PP karena terindikasi belum memiliki izin membangun bangunan atau IMB.
Hal itu diperkuat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kita Depok.
“Berdasarkan data tidak ada pengajuan perizinan IMB. Tidak ada punya IMB,” kata Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf dikonfirmasi Sabtu 26 April 2025.
Suryana mengatakan pihak pengembang sejak Juli 2024 sudah dipanggil untuk mengklarifikasi.
Namun pihak pengembang tidak membuktikan adanya IMB bangunan perumahan. Sehingga DPMPTSP melimpah ke Satpol PP Kota Depok.
“Klarifikasi SP 1, SP 2, SP 3 hingga ke pelimpahan, lima tahap, karena kami kerja berdasarkan Perda, Perwal, harus berdasarkan step by step dan tahapan payung hukumnya jelas. Jadi kami secara administratif melimpahkan kepada Pol PP,” tuturnya.
Terkait lahan perumahan dibangun kawasan situ pihaknya masih mempelajari.
Namun pihaknya memberikan peringatan berupa plang segel untuk pengembangan mengurus IMB.
“Artinya segel itu warning. Pihak pengembang bisa mengusulkan dan mengurus IMB,” kata Suryana .
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan mengatakan penyegelan perumahan tersebut merupakan atas berkas pelimpahan dari DPMPTSP Kota Depok.
Lebih lanjut, Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan perumahan berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketertiban masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Kemudian, Perda Kota Depok nomor 2 tahun 2024, tentang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan.