DLHK Depok Akan Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis, Ini Lokasinya

ARY
Ilustrasi DLHK Depok akan melaksanakan uji emisi kendaraan secara gratis pada akhir Mei mendatang. (Foto: Diskominfo)

adainfo.id – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perawatan kendaraan dan pengurangan polusi udara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok kembali menggelar layanan uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor.

Kegiatan ini akan dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut pada 26–28 Mei 2025 di tiga titik berbeda.

Tujuan Uji Emisi Gratis di Depok

Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Sadar Uji Emisi Kendaraan, program strategis DLHK yang bertujuan menekan pencemaran udara dari gas buang kendaraan bermotor.

Kemudian, meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan tentang pentingnya pemeriksaan mesin.

Lalu, mendorong kepatuhan masyarakat terhadap regulasi lingkungan hidup.

“Uji emisi ini gratis, resmi, dan peserta juga akan mendapatkan sertifikat yang bisa diunduh melalui website SIUMI,” ujar Abdul Rahman, Kepala DLHK Kota Depok, Sabtu (24/5/2025).

Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Gratis

Untuk jadwal lengkap uji emisi kendaraan gratis yang dapat diikuti oleh warga Kota Depok dari DLHK diantaranya tanggal 26 Mei 2025 di Telaga Golf Sawangan pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Kemudian, 27 Mei 2025 di Balai Kota Depok pukul 08.00 – 14.00 WIB. Lalu pada 28 Mei 2025 di Jl. Raya Jakarta-Bogor (depan Woody) pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Masyarakat diimbau untuk hadir sesuai jadwal dan membawa kendaraan dalam kondisi layak jalan.

Manfaat Uji Emisi bagi Kendaraan dan Lingkungan

Selain mendukung regulasi pemerintah, uji emisi kendaraan memberikan manfaat langsung bagi pemilik kendaraan.

Antara lain mendeteksi performa mesin kendaraan secara dini, mengurangi konsumsi bahan bakar.

Lalu, memperpanjang usia pakai mesin kendaraan, membantu menciptakan udara bersih dan sehat.

“Udara bersih dimulai dari kendaraan kita. Ayo uji emisi sekarang,” seru Kadis DLHK.

Legalitas dan Dasar Hukum

Kegiatan uji emisi ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang kuat, yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, Permen LHK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi.

Dengan regulasi yang jelas, uji emisi menjadi instrumen penting dalam penegakan standar kualitas udara dan pengawasan terhadap kendaraan bermotor.

Uji Emisi: Aksi Nyata Lindungi Lingkungan

DLHK Depok mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan uji emisi gratis ini.

Selain gratis, kegiatan ini membawa banyak manfaat untuk kesehatan, efisiensi, dan keselamatan berkendara.

“Jangan biarkan asap kendaraanmu menjadi racun. Saatnya uji emisi!” tegas Abdul Rahman.

Warga Depok yang sudah melakukan uji emisi juga akan mendapatkan sertifikat digital melalui sistem informasi SIUMI sebagai bukti kendaraan ramah lingkungan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *