Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Beji, Barbuk Motor Disita

ARY
Ungkap kasus curanmor di Polsek Beji, Kota Depok, Senin (26/5/2025). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Kembang, Kelurahan Beji, Kota Depok berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Beji.

Dua pelaku berinisial Z dan AS berhasil diringkus bersama satu unit sepeda motor hasil curian yang menjadi barang bukti utama.

Peristiwa curanmor ini bermula dari laporan korban Anjani Azizah, yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Motor Hilang di Dalam Rumah, Gerbang Dirusak

Kapolsek Beji, Kompol Josman, mengungkapkan bahwa korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam kondisi gerbang tertutup.

Namun, saat akan digunakan, motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

“Pagar telah dirusak oleh para pelaku dan mengambil satu unit sepeda motor milik korban,” kata Kompol Josman saat konferensi pers, Senin (26/5/2025).

CCTV Ungkap Pelaku, Polisi Bergerak Cepat

Setelah menerima laporan terkait curanmor itu, Unit Reskrim Polsek Beji langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri jejak pelaku melalui rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil analisis video, identitas dua pelaku berhasil dikantongi.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap keduanya di wilayah Jalan Kemiri Sawah, Kelurahan Kemiri Muka, Beji, pada Kamis (22/5/2025), hanya sehari setelah laporan masuk.

Barang Bukti Motor Curian Berhasil Diamankan

Dalam proses penangkapan kasus curanmor itu, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga kuat milik korban dan digunakan sebagai barang bukti (barbuk) dalam proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian berhasil kami amankan saat penangkapan,” ujarnya.

Dijerat Pasal 363 KUHP, Terancam 7 Tahun Penjara

Kedua pelaku curanmor kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Beji untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Imbauan Kepolisian: Perketat Keamanan Rumah dan Kendaraan

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terkait percobaan curanmor ini.

Lalu juga memastikan keamanan kendaraan meskipun berada di area rumah pribadi.

“Selalu pastikan gerbang rumah terkunci rapat, gunakan kunci ganda jika perlu. Aksi pencurian bisa terjadi kapan saja, bahkan saat kita merasa aman di rumah,” imbaunya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *