Jam Malam Untuk Pelajar di Jawa Barat Akan Diterapkan 1 Juni
adainfo.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi akan mulai memberlakukan jam malam bagi pelajar pada 1 Juni 2025.
Kebijakan ini membatasi aktivitas luar rumah para pelajar mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam keadaan khusus.
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan disiplin, keamanan, dan fokus pelajar terhadap pendidikan serta mencegah aktivitas yang tidak bermanfaat di malam hari.
Kebijakan Didasarkan pada Disiplin dan Tanggung Jawab Sosial
Dedi menjelaskan bahwa penerapan jam malam ini menyasar anak-anak yang berstatus pelajar, bukan masyarakat umum.
Kebijakan ini dibuat agar pelajar tidak keluar rumah untuk keperluan yang tidak berhubungan dengan pendidikan, kesehatan, atau tanggung jawab ekonomi.
“Jam malam itu jadi gini, nanti dimulai Bulan Juni ya, Juni dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kita ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, ingat loh yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 9 malam ya,” kata Dedi usai memberikan kuliah umum di Universitas Indonesia, Selasa (27/5/2025)
Ada Pengecualian, Asalkan Ditemani Orang Tua dan Bersifat Mendesak
Kebijakan ini tidak bersifat mutlak. Dedi menegaskan bahwa anak-anak masih boleh keluar rumah setelah pukul 21.00 WIB, asalkan didampingi oleh orang tua atau memiliki keperluan mendesak yang relevan.
“Kemudian dia misalnya itu ada aspek yang bersifat ekonomi yang harus diselesaikan, boleh, selama itu bukan untuk kepentingan nongkrong dan juga menghabiskan waktu yang tidak ada relevansi dengan kebutuhan hidup dan pendidikan,” ujarnya.
Pengawasan Jam Malam Bagi Pelajar Melibatkan RT, RW, TNI-Polri, dan Satpol PP
Agar kebijakan ini berjalan efektif, Pemprov Jabar telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak termasuk TNI, Polri, Satpol PP, hingga RT dan RW setempat.
“Dengan Satpol PP, RT/RW semua kita menjadi bagian, minimal nurunin deh,” kata Dedi.
Efek Positif Sudah Terlihat dari Program Disiplin Sebelumnya
Dedi menyebut bahwa program serupa yang telah diterapkan sebelumnya seperti pendidikan karakter di barak militer mulai menunjukkan hasil positif.
“Motor penggunaan knalpot brongnya sudah mulai menurun, kan terkait ini juga perlu konsistensi,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung perubahan perilaku anak, dari sebelumnya sering tawuran kini mulai terbiasa berjalan kaki ke sekolah.
Sanksi bagi Pelajar yang Melanggar Jam Malam
Dedi memastikan akan ada punishment atau sanksi bagi pelajar yang terbukti melanggar aturan jam malam.
Namun, sanksi yang dimaksud bersifat edukatif, bukan represif.
“Nanti ada proses pendidikan. Kita model-model yang kemarin itu akan kita terus kembangkan,” jelasnya.
Salah satu bentuk sanksi yang disiapkan adalah pemanggilan oleh guru bimbingan konseling (BK) di sekolah masing-masing.
Dasar Hukum: Surat Edaran Resmi Disdik Jawa Barat
Penerapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.
Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025 sebagai upaya mewujudkan Generasi Pancasila Waluya Jawa Barat Istimewa.