Dugaan Penyalahgunaan Solar di TPA Cipayung Jadi Sorotan, DLHK Depok Irit Bicara

AZL
Suasana di TPA Cipayung, Kota Depok. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar solar yang diperuntukkan bagi operasional alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Kota Depok, menjadi perhatian publik.

Hal ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Komisi C DPRD Kota Depok, yang kemudian memicu desakan agar dilakukan penelusuran secara menyeluruh.

Sorotan ini muncul di tengah meningkatnya beban pengelolaan sampah di TPA Cipayung yang saat ini disebut sudah mengalami kondisi overload.

Sehingga membutuhkan pengawasan ketat dalam penggunaan fasilitas operasional di lapangan.

DLHK Depok Belum Beri Keterangan Detail

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait dugaan penyalahgunaan solar tersebut.

Menurutnya, proses penanganan masih berlangsung dan membutuhkan waktu untuk dilakukan pendalaman oleh pihak terkait.

“Saat ini kami belum bisa beri keterangan lebih lanjut, karena masih dalam proses,” ujar Reni saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (20/06/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih menunggu hasil penelusuran lebih lanjut sebelum mengambil langkah resmi terkait dugaan yang beredar di masyarakat.

DPRD Terima Laporan Masyarakat Terkait Solar TPA Cipayung

Sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Depok mengonfirmasi adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi solar di area TPA Cipayung.

Laporan tersebut langsung diteruskan kepada DLHK untuk ditindaklanjuti melalui proses investigasi internal.

Anggota Komisi C DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Bambang Sutopo, membenarkan bahwa pihaknya menerima aduan tersebut dan meminta agar segera dilakukan penanganan.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan terjadi di tengah kondisi TPA Cipayung yang saat ini sudah mengalami tekanan berat akibat tingginya volume sampah harian.

“Ya betul kita minta ditindak karena banyak truk plat hitam dari luar Depok karena Depok sendiri sudah overload sampah. Dan kemarin ada pengaduan ke Komisi C ditemukan oknum yang melakukan transaksi penjualan solar di lokasi TPA Cipayung yang digunakan untuk alat-alat berat sampah. Dan info dari Bu Kadis DLHK sudah minta inspektorat untuk menginvestigasi,” ujar Bambang Sutopo, Senin (08/06/2026).

Dugaan penjualan solar tersebut menjadi perhatian serius karena bahan bakar itu seharusnya digunakan untuk mendukung operasional alat berat dalam pengelolaan sampah di TPA Cipayung.

Jika benar terjadi penyimpangan, hal tersebut dinilai dapat berdampak pada efektivitas pengelolaan sampah yang saat ini sudah berada dalam kondisi kritis akibat keterbatasan kapasitas.

Komisi C DPRD Kota Depok menegaskan bahwa proses investigasi oleh Inspektorat harus berjalan secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

DPRD Dorong Penegakan Hukum Jika Terbukti Ada Pelanggaran

Bambang Sutopo menegaskan bahwa hasil investigasi Inspektorat nantinya harus menjadi dasar bagi langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Ia menilai Aparat Penegak Hukum (APH) perlu segera turun tangan jika ada bukti kuat yang mengarah pada tindak penyalahgunaan fasilitas negara.

Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk menjaga integritas pengelolaan fasilitas publik serta mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.

“Ya tentu hasil investigasi oleh inspektorat bila ditemukan pelanggaran hukum bisa menjadi dasar untuk penegakkan oleh APH dan penegakan disiplin organisasi kepegawaian oleh BKPSDM (Wali Kota Depok),” ujar Bambang pada Jumat (19/06/2026).

Kondisi TPA Cipayung dalam Tekanan Volume Sampah Tinggi

Di tengah mencuatnya dugaan penyalahgunaan solar, TPA Cipayung diketahui sedang menghadapi tantangan besar terkait meningkatnya volume sampah harian dari wilayah Kota Depok dan sekitarnya.

Kondisi tersebut membuat kapasitas TPA semakin terbatas dan membutuhkan pengelolaan yang lebih ketat serta efisien, termasuk dalam penggunaan bahan bakar untuk alat berat.

Pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan solar menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan operasional pengelolaan sampah tetap berjalan optimal.

Kasus dugaan penyalahgunaan solar ini turut menyoroti pentingnya pengawasan internal dalam pengelolaan fasilitas publik, khususnya di sektor lingkungan hidup.

Masyarakat berharap proses investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat dapat berjalan transparan dan menghasilkan kejelasan atas dugaan yang beredar.

Selain itu, publik juga menantikan langkah konkret pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengawasan agar tidak terjadi kebocoran atau penyalahgunaan sumber daya yang diperuntukkan bagi layanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *