Ikan Sapu-Sapu Dibasmi, Metode Pengendalian Jadi Sorotan
adainfo.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa menyoroti metode pembasmian ikan sapu-sapu yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya terkait dugaan penguburan ikan dalam kondisi hidup yang dinilai bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dalam Islam.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi mengenai metode pengendalian spesies invasif yang dianggap tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan dan etika keagamaan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk respons terhadap kebijakan pengendalian lingkungan yang tengah dijalankan pemerintah daerah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menegaskan bahwa penguburan hewan dalam kondisi hidup bertentangan dengan prinsip dasar dalam ajaran Islam.
“Penguburan hewan secara hidup-hidup menyalahi prinsip Islam, pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan,” ungkapnya dikutip, Senin (20/04/2026).
Menurutnya, setiap makhluk hidup harus diperlakukan dengan penuh kasih sayang, termasuk dalam kondisi pengendalian populasi sekalipun.
Pendekatan yang tidak mempertimbangkan aspek kesejahteraan hewan dinilai dapat menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
Kasih Sayang Terhadap Seluruh Makhluk Hidup dan Kesejahteraan Hewan
Dalam pandangan Islam, konsep rahmatan lil ‘alamin menekankan pentingnya kasih sayang terhadap seluruh makhluk hidup tanpa terkecuali.
Prinsip ini juga sejalan dengan konsep kesejahteraan hewan yang mengedepankan perlakuan manusiawi.
Miftahul Huda menjelaskan bahwa tindakan terhadap hewan harus tetap memperhatikan aspek etika dan meminimalkan rasa sakit.
Hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab manusia dalam menjaga hubungan harmonis dengan lingkungan dan makhluk hidup lainnya.
Di sisi lain, MUI tidak menolak kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu karena dinilai memiliki tujuan yang jelas dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Ikan sapu-sapu dikenal sebagai spesies invasif yang dapat merusak lingkungan sungai serta mengancam keberadaan ikan lokal.
Upaya pengendalian tersebut dinilai sejalan dengan konsep Hifz al-Bi’ah, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dalam perspektif syariah.
“Itu termasuk dalam kategori menjaga lingkungan dan keberlanjutan makhluk hidup,” jelasnya.
Kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya menjaga keberlangsungan generasi makhluk hidup melalui perlindungan biodiversitas.
Metode Harus Minimalkan Penderitaan
Meskipun tujuan pengendalian dinilai tepat, MUI menegaskan bahwa metode yang digunakan harus memenuhi prinsip kemanusiaan dan kesejahteraan hewan.
Dalam syariah, membunuh hewan diperbolehkan jika memiliki tujuan yang jelas untuk kepentingan masyarakat luas.
Namun, cara yang digunakan harus menghindari penderitaan berlebihan.
Penguburan ikan dalam kondisi hidup dinilai memperlambat proses kematian dan berpotensi menimbulkan penyiksaan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” tegas Miftah.
Pendekatan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan lingkungan tetap selaras dengan nilai etika.
Dari perspektif etika kesejahteraan hewan, metode pengendalian yang tidak manusiawi dinilai bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan makhluk hidup.
MUI mendorong agar pemerintah menggunakan metode yang lebih humanis dalam membasmi spesies invasif.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan nilai kemanusiaan.
Selain itu, pendekatan yang tepat juga dapat mencegah munculnya polemik di masyarakat terkait kebijakan yang diterapkan.
Lingkungan dan Moral Harus Sejalan
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya sinergi antara kebijakan lingkungan dan nilai moral.
Pengendalian spesies invasif memang diperlukan untuk menjaga ekosistem, namun metode yang digunakan harus tetap mempertimbangkan aspek etika.
MUI menilai bahwa kebijakan yang baik adalah yang mampu mengakomodasi kepentingan lingkungan sekaligus menjaga nilai kemanusiaan.
Dengan demikian, upaya menjaga keseimbangan ekosistem dapat dilakukan tanpa menimbulkan persoalan baru dari sisi moral dan keagamaan.
Fenomena ikan sapu-sapu di wilayah perkotaan seperti Jakarta mencerminkan tantangan dalam pengelolaan ekosistem air.
Masuknya spesies invasif sering kali menjadi akibat dari aktivitas manusia yang tidak terkontrol.
Pengendalian yang tepat menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus melindungi spesies lokal.
Dalam konteks ini, pendekatan berbasis ilmu pengetahuan dan nilai etika menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang berkelanjutan.
Kebijakan pengendalian lingkungan yang dilakukan secara bijak diharapkan mampu memberikan dampak positif tanpa menimbulkan kontroversi di masyarakat.












