Jalur Bandara hingga Perbatasan Dinilai Masih Rawan Jadi Pintu Masuk TPPO
adainfo.id – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menjadi sorotan di tengah maraknya modus baru perekrutan korban yang memanfaatkan jalur keberangkatan resmi.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, menilai jaringan perdagangan orang kini semakin kompleks karena banyak korban diberangkatkan menggunakan dokumen legal namun dengan tujuan yang dimanipulasi.
Menurutnya, pola tersebut membuat pengawasan konvensional di pintu keberangkatan internasional tidak lagi cukup untuk mencegah praktik perdagangan orang yang terus berkembang.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu meminta pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, segera memperkuat sistem identifikasi dan mitigasi risiko terhadap calon penumpang yang berpotensi menjadi korban TPPO.
“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemeriksaan administratif biasa. Banyak korban TPPO berangkat menggunakan dokumen lengkap, tetapi sesungguhnya mereka akan dieksploitasi di negara tujuan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah masyarakat menjadi korban,” ungkap Maruli Siahaan dikutip, Kamis (26/05/2026).
Modus TPPO Dinilai Semakin Sulit Dideteksi
Maruli menjelaskan, jaringan perdagangan orang kini memanfaatkan celah keberangkatan legal dengan menyamarkan tujuan sebenarnya dari para calon korban.
Menurutnya, banyak warga negara Indonesia diberangkatkan menggunakan visa wisata atau dokumen resmi lainnya, namun sesampainya di negara tujuan justru mengalami eksploitasi.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi aparat imigrasi karena secara administratif para korban terlihat memenuhi syarat perjalanan internasional.
Karena itu, pengawasan tidak bisa lagi hanya berfokus pada kelengkapan dokumen semata.
Maruli menyebut diperlukan sistem pengawasan berbasis analisis risiko yang mampu mendeteksi pola keberangkatan mencurigakan sejak awal.
Beberapa indikator yang dinilai perlu menjadi perhatian antara lain usia produktif 18 hingga 35 tahun, keberangkatan menuju negara rawan TPPO, pembelian tiket mendadak, hingga tidak adanya kontrak kerja yang valid.
Selain itu, penggunaan visa wisata untuk tujuan bekerja juga disebut menjadi salah satu pola yang kerap ditemukan dalam kasus perdagangan orang.
Menurutnya, pola tersebut sudah berulang kali muncul dalam berbagai kasus TPPO yang menjerat warga negara Indonesia di luar negeri.
DPR Dorong Pengawasan Ketat di Bandara dan Perbatasan
Untuk memperkuat pencegahan TPPO, Maruli meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menempatkan petugas khusus anti-TPPO di sejumlah titik keberangkatan internasional utama.
Beberapa wilayah yang disoroti antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Kualanamu, Batam, Surabaya, Entikong, hingga Nunukan yang dinilai rawan menjadi jalur keberangkatan korban perdagangan orang.
Menurutnya, petugas tersebut tidak hanya bertugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, tetapi juga perlu melakukan wawancara singkat terhadap calon penumpang dengan kategori risiko tinggi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tujuan keberangkatan benar-benar aman dan sesuai prosedur.
“Dalam banyak kasus TPPO, jaringan ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya kebocoran sistem. Karena itu pengawasan internal harus diperkuat secara serius dan transparan,” jelasnya.
Ia menilai penguatan pengawasan internal menjadi faktor penting untuk menutup celah praktik perdagangan orang yang melibatkan jaringan lintas negara.
Negara Tujuan Merah Harus Diawasi Ketat
Maruli juga mendorong Direktorat Imigrasi memiliki daftar negara tujuan merah yang memerlukan pengawasan lebih ketat terhadap keberangkatan warga negara Indonesia.
Beberapa negara dan wilayah yang disebut rawan antara lain Myanmar, Laos, Kamboja, Thailand yang kerap dijadikan jalur transit ilegal, hingga sejumlah wilayah tertentu di Timur Tengah.
Menurutnya, pengawasan khusus terhadap negara-negara tersebut penting karena banyak kasus eksploitasi pekerja migran bermula dari keberangkatan nonprosedural.
Selain pengawasan tambahan, ia juga mengusulkan adanya syarat tiket pulang ke Indonesia pada keberangkatan tertentu yang terindikasi rawan penyalahgunaan visa.
Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu langkah pencegahan awal terhadap keberangkatan ilegal berkedok wisata atau perjalanan pribadi.
Pencegahan TPPO Harus Dilakukan Secara Terpadu
Maruli menegaskan penanganan TPPO tidak bisa dilakukan secara parsial hanya oleh satu lembaga.
Menurutnya, diperlukan koordinasi lintas sektor mulai dari penguatan pengawasan keimigrasian, perlindungan hak asasi manusia, pendampingan korban, hingga penegakan hukum terhadap jaringan perekrut.
Ia menilai negara harus hadir lebih aktif untuk memastikan masyarakat tidak menjadi korban eksploitasi jaringan perdagangan orang internasional.
Penguatan sistem pengawasan di pintu keberangkatan juga dianggap penting untuk menekan angka keberangkatan nonprosedural yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk praktik TPPO.
Kasus perdagangan orang sendiri masih menjadi perhatian serius pemerintah karena terus menjerat warga negara Indonesia dengan berbagai modus baru yang semakin sulit terdeteksi.
Karena itu, DPR meminta seluruh pihak terkait memperkuat sinergi dan pengawasan agar perlindungan terhadap masyarakat dapat berjalan lebih maksimal di tengah berkembangnya jaringan perdagangan orang lintas negara.












