Kasus Korupsi MBG Memanas, Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator dan Bongkar Nama Besar
adainfo.id – Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka babak baru.
Salah satu tersangka, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang menyebut kliennya berkomitmen membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Krisna, langkah Sony menjadi Justice Collaborator merupakan bentuk itikad baik untuk membuka fakta-fakta yang selama ini belum terungkap dalam proses penyidikan.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna Murti, Jumat (5/6/2026).
Bantah Jadi Aktor Utama Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Krisna menjelaskan bahwa keputusan Sony untuk bekerja sama dengan penyidik juga bertujuan membantah berbagai tuduhan yang menyebut dirinya sebagai aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut pihak kuasa hukum, Sony merasa perlu memberikan keterangan secara lengkap agar konstruksi perkara dapat dipahami secara utuh oleh penyidik maupun masyarakat.
Kasus yang menjerat mantan petinggi Badan Gizi Nasional tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih mendalami mekanisme pengelolaan program, termasuk dugaan penyimpangan dalam penentuan lokasi atau titik SPPG yang tersebar di berbagai daerah.
Krisna menegaskan bahwa kliennya siap menjelaskan seluruh peristiwa yang diketahuinya selama menjabat di Badan Gizi Nasional.
Sony Siap Ungkap Keterlibatan Tokoh Eksekutif dan Legislatif dalam Korupsi MBG
Pernyataan yang paling menyita perhatian publik adalah pengakuan pihak kuasa hukum bahwa Sony siap mengungkap keterlibatan sejumlah tokoh yang berasal dari kalangan eksekutif maupun legislatif.
Meski demikian, hingga saat ini identitas pihak-pihak yang dimaksud belum disampaikan kepada publik.
Krisna mengatakan pengungkapan nama-nama tersebut akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan disampaikan dalam proses persidangan.
“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam perkara yang kini menjadi perhatian nasional tersebut.
Namun hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim yang disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya.
Permohonan Justice Collaborator Segera Diajukan
Tim kuasa hukum memastikan bahwa permohonan resmi untuk mendapatkan status Justice Collaborator akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Krisna, langkah tersebut dilakukan agar seluruh informasi yang dimiliki kliennya dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses pengungkapan perkara.
Ia berharap penyidik dapat mempertimbangkan sikap kooperatif Sony sebagai bagian dari upaya membantu penegakan hukum.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” tegas Krisna.
Status Justice Collaborator sendiri biasanya diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bukan pelaku utama dan bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.
Dalam praktik hukum di Indonesia, keterangan Justice Collaborator kerap menjadi bagian penting dalam membongkar kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Dijerat Pasal Korupsi dan Terancam Hukuman Berat
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara dan memerlukan pemulihan aset melalui mekanisme uang pengganti maupun penyitaan aset yang berkaitan dengan perkara.
Seiring berjalannya proses penyidikan, perhatian publik kini tertuju pada langkah Sony Sonjaya yang menyatakan kesediaannya menjadi Justice Collaborator.
Apabila permohonan tersebut diterima dan informasi yang diberikan terbukti memiliki nilai pembuktian yang signifikan, bukan tidak mungkin penyidikan akan berkembang lebih luas dan mengarah kepada pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.












