KPK Ungkap Dugaan Korupsi Sistemik di Direktorat Jenderal Imigrasi

AG
Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan konstruksi perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah pejabat Imigrasi Kamis (4/6/26). (Foto: dok KPK)

adainfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi besar-besaran dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam perkara yang berawal dari pengembangan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak 2022 hingga 2026, dimulai saat institusi tersebut masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut Setyo, penyelidikan dilakukan secara tertutup setelah KPK memperoleh informasi dari hasil penanganan perkara RPKA dan laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“KPK telah melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

Dalam proses penyelidikan, KPK menerima laporan PPATK yang menunjukkan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan 35 pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2019 hingga 2025.

Dari hasil penelusuran tersebut ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp36,7 miliar.

Dari nilai tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau sekitar tiga persen dari total dana tersebut yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi para pegawai.

Sementara sisanya, sekitar 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan dokumen keimigrasian.

Temuan itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk memperdalam dugaan adanya praktik pemerasan dan pungutan liar dalam layanan izin tinggal warga negara asing.

KPK Sebut Silmy Karim Diduga Minta Jatah Pengurusan Izin Tinggal

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Silmy Karim yang menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 dan kemudian menjadi Wamen Imipas periode 2025-2026 diduga memiliki peran sentral.

KPK menduga Silmy meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing melalui pejabat di bawahnya.

Perintah tersebut diduga diteruskan oleh Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

Jaya kemudian diduga memerintahkan dua pejabat lainnya, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk melakukan penarikan biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada para pengurus dokumen, sponsor, maupun penjamin warga negara asing.

Biaya tambahan tersebut dikenakan pada berbagai layanan, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status izin tinggal, perubahan domisili hingga pengurusan anggota keluarga atau dependen warga negara asing.

Modus Gunakan Rekening Office Boy dan Cleaning Service

KPK mengungkap praktik tersebut dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan sejumlah rekening penampung.

Salah satu tersangka, Gusti Benardiansyah, diduga menggunakan rekening-rekening atas nama pihak lain untuk mengumpulkan dana hasil pungutan liar.

Setyo menyebut rekening tersebut menggunakan identitas cleaning service, office boy, anggota keluarga, kerabat hingga rekening yang diperjualbelikan.

Modus tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana dan menghindari deteksi aparat penegak hukum.

“Ditemukan rekening-rekening nominee yang menggunakan nama office boy, cleaning service, keluarga hingga rekening yang dibeli,” kata Setyo.

Melalui rekening tersebut, dana yang berasal dari sponsor maupun biro jasa pengurusan WNA dikumpulkan sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

Nilai Dugaan Pemerasan Capai Rp145,5 Miliar

KPK memperkirakan nilai uang yang diterima para tersangka sepanjang periode 2022 hingga 2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dana tersebut diduga berasal dari berbagai bentuk pembayaran, baik secara tunai maupun transfer bank.

Menurut penyidik, uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK bahkan mengungkap adanya dugaan pembagian rutin setiap pekan.

Dalam konferensi pers, Setyo menyebut Silmy Karim diduga menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap minggu dari praktik tersebut.

Untuk menyamarkan proses distribusi uang, para pelaku diduga menggunakan kode-kode tertentu.

Salah satu kode yang digunakan adalah istilah “malaikat” yang merujuk pada distribusi dana kepada pejabat tertentu.

Selain itu terdapat istilah “konser” yang digunakan untuk menggambarkan pembagian uang kepada sejumlah pihak berdasarkan peran masing-masing.

Selain itu, KPK pun menduga uang hasil pemerasan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Sebagian dana dipakai membeli kendaraan, tanah, rumah, emas, aset kripto hingga mendirikan perusahaan towing.

Penyidik menemukan indikasi bahwa perusahaan tersebut hanya digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.

Dalam penyidikan juga ditemukan dugaan pembelian properti menggunakan kepingan emas sebagai alat pembayaran.

Menurut KPK, pola transaksi tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan asal-usul dana hasil kejahatan.

OTT dan Penyitaan Aset Miliaran Rupiah

Dalam operasi tangkap tangan dan penggeledahan yang dilakukan di Jakarta, Jawa Barat dan Bali, KPK mengamankan 18 orang.

Dari jumlah tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menyita berbagai barang bukti dengan nilai total mencapai sekitar Rp17,5 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri dari tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, aset kripto, rekening bank, sertifikat tanah, emas hingga mata uang asing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya juga menyita emas seberat sekitar 700 gram.

Selain itu, turut diamankan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan rial.

Penyidik juga menemukan empat akun aset kripto senilai sekitar Rp1,2 miliar serta ratusan gram emas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas OTT tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Bagus Bramantyo (BGS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).

Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga membuka kemungkinan pengembangan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto pun mengungkapkan bahwa perkara korupsi yang terjadi di Dirjen Imigrasi tidak dilakukan secara individual, melainkan berlangsung secara sistemik dengan pola perintah dari atas ke bawah dan aliran uang dari bawah ke atas.

KPK pun menilai kasus tersebut menjadi peringatan serius terhadap sistem pelayanan publik berbasis digital yang masih dapat dimanipulasi oleh oknum pejabat untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik pemerasan terhadap masyarakat maupun warga negara asing yang membutuhkan layanan keimigrasian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *