KPK Tetapkan Silmy Karim Tersangka, OTT Imigrasi Seret 8 Pejabat dalam Dugaan Pemerasan WNA
adainfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Selain Silmy Karim, lembaga antirasuah juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Menurut Budi, dari total 18 orang yang diamankan, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal.
“KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kasus yang diungkap KPK ini diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin menetap atau menjalankan aktivitas tertentu di Indonesia.
OTT Berawal dari Pengurusan Dokumen WNA
KPK mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penindakan berfokus pada dugaan praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal keimigrasian.
Proses yang menjadi objek penyelidikan meliputi pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dua dokumen penting yang dibutuhkan warga negara asing untuk tinggal secara legal di Indonesia.
Menurut informasi yang disampaikan KPK, para tersangka diduga memanfaatkan posisi dan kewenangan dalam struktur Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meminta sejumlah uang maupun menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses pengurusan izin tinggal tersebut.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa praktik yang sedang didalami penyidik berkaitan langsung dengan pelayanan keimigrasian terhadap warga negara asing.
“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia,” ujar Budi.
Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi yang saat ini masih aktif menduduki jabatan strategis di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Nama Silmy Karim Jadi Sorotan
Penetapan Silmy Karim sebagai tersangka menjadi bagian yang paling menyita perhatian dalam perkara ini.
Silmy diketahui menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026.
Sebelum menduduki jabatan tersebut, Silmy Karim juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.
Posisi itu membuatnya memiliki peran penting dalam pengambilan kebijakan serta pengawasan layanan keimigrasian nasional.
Penyidik KPK menduga adanya keterlibatan Silmy Karim dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang diusut secara mendalam.
Meski demikian, hingga pengumuman penetapan tersangka disampaikan kepada publik, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun besaran nilai uang yang diduga terkait dengan praktik pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana, pola komunikasi antar pihak yang terlibat, serta mekanisme pelayanan yang diduga telah disalahgunakan.
Sejumlah Pejabat Imigrasi Ikut Dijerat
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.
Mereka berasal dari berbagai tingkatan jabatan, mulai dari pelaksana tugas direktur jenderal, kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, pejabat struktural hingga staf pelaksana.
Keterlibatan banyak pihak dalam perkara ini menunjukkan bahwa dugaan praktik korupsi yang sedang diselidiki tidak hanya terjadi pada satu level birokrasi, tetapi diduga melibatkan jaringan yang lebih luas dalam proses pelayanan keimigrasian.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan maupun berperan dalam skema dugaan pemerasan tersebut.
Perkara ini juga diperkirakan akan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah menjerat pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam beberapa tahun terakhir.
Daftar Lengkap Delapan Tersangka
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Mereka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim.
Tersangka berikutnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam.
Kemudian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra.
KPK juga menetapkan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji.
Nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Bagus Bramantyo yang menjabat sebagai Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.
Selanjutnya Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan kemudian menjadi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.
KPK juga menjerat Juniadi Sri Priambudi yang menjabat Ketua Tim Alih Status ITAS.
Satu tersangka lainnya adalah Gusti Benardiansyah yang merupakan staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menerapkan Pasal 12 huruf e yang mengatur mengenai tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara.
Penerapan pasal berlapis tersebut menunjukkan bahwa penyidik menduga adanya tindakan meminta pembayaran secara melawan hukum sekaligus menerima keuntungan yang berasal dari pihak yang memperoleh pelayanan keimigrasian.
Seiring dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan terhadap delapan tersangka, KPK diperkirakan akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan, penyitaan dokumen, penelusuran aset, serta pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skema pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyentuh sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan pengawasan keberadaan warga negara asing, investasi, serta sistem keimigrasian nasional yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk penting bagi aktivitas internasional di Indonesia.












