Kasus TPST Bantar Gebang Terkuak, Ini Rangkaian Proses Hukum hingga Penetapan Tersangka
adainfo.id – Penanganan kasus pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang resmi memasuki tahap pidana setelah rangkaian panjang pengawasan dan sanksi administratif dinilai tidak membuahkan hasil, dengan insiden longsor yang menewaskan tujuh orang menjadi bukti nyata lemahnya tata kelola lingkungan.
Perkembangan terbaru tersebut disampaikan dalam keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebagai bagian dari tindak lanjut proses penegakan hukum yang kini telah menetapkan tersangka.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan keputusan instan, melainkan melalui tahapan panjang yang mengedepankan pembinaan sebelum masuk ke ranah pidana.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK),” papar Rizal dalam keterangannya dikutip Rabu (22/04/2026).
Kasus ini berawal dari temuan ketidaksesuaian dalam pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang yang telah berlangsung cukup lama.
Pemerintah melalui KLH/BPLH sebelumnya telah mengambil langkah administratif sebagai bentuk pembinaan terhadap pengelola.
Pada 31 Desember 2024, diterbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024 sebagai peringatan awal. Namun, dalam pengawasan lanjutan yang dilakukan pada 12 April 2025, status pengelolaan dinyatakan “Tidak Taat”.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan pada 22 April 2025, yang diharapkan dapat mendorong perbaikan signifikan di lapangan.
Namun, hasil pengawasan kedua pada 9 Mei 2025 kembali menunjukkan status yang sama, yaitu “Tidak Taat”.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa upaya pembinaan yang telah diberikan belum direspons secara optimal oleh pihak pengelola, sehingga pemerintah mengambil langkah lanjutan dengan mewajibkan audit lingkungan.
Melalui keputusan Nomor 920 Tahun 2025 tertanggal 4 September 2025, pengelola diwajibkan melakukan audit sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah.
Tidak Ada Perbaikan, Kasus Naik ke Penyidikan
Meski telah diberikan waktu dan berbagai instrumen pembinaan, hasil di lapangan menunjukkan tidak adanya perbaikan yang signifikan.
Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan pidana.
Proses tersebut dimulai dengan gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 hingga 27 Februari 2026, melibatkan berbagai institusi penegak hukum, termasuk Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Langkah ini menandai perubahan pendekatan dari administratif ke penegakan hukum pidana, sebagai bentuk ketegasan negara dalam menangani pelanggaran yang berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Proses penyidikan kemudian berlanjut hingga gelar perkara penetapan tersangka pada 20 April 2026, yang disusul dengan penyampaian surat resmi penetapan tersangka pada 21 April 2026.
“Penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung dilakukan melalui pendekatan pidana. Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada,” bebernya.
Insiden longsor yang terjadi pada 8 Maret 2026 menjadi titik krusial dalam penanganan kasus ini.
Peristiwa tersebut tidak hanya mengungkap persoalan teknis dalam pengelolaan sampah, tetapi juga menimbulkan korban jiwa.
Sebanyak tujuh orang dilaporkan meninggal dunia, sementara enam lainnya mengalami luka-luka akibat longsoran sampah di area TPST Bantar Gebang.
Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan dampak serius, tidak hanya terhadap lingkungan tetapi juga keselamatan manusia.
Kejadian tersebut memperkuat urgensi penegakan hukum, sekaligus menjadi dasar bahwa pelanggaran yang terjadi tidak lagi dapat ditoleransi.
“Perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga mencakup sanksi administratif yang sebelumnya telah kami terapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” jelasnya.
Bukti Ilmiah dan Penetapan Tersangka
Dalam proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup mengumpulkan berbagai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen resmi, serta hasil uji laboratorium.
Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan TPST Bantar Gebang, termasuk pejabat pemerintah daerah serta pengelola operasional di lapangan.
Keterangan ahli dari berbagai disiplin ilmu, seperti pencemaran lingkungan, hukum administrasi negara, dan hukum pidana, turut memperkuat konstruksi perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, ditetapkan tersangka berinisial AK yang merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Penetapan ini menjadi bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Ancaman Pidana dan Upaya Penegakan Hukum
Tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup.
Ketentuan tersebut antara lain Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Penegakan hukum ini ditegaskan dilakukan secara profesional, berbasis pembuktian ilmiah, serta melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan, terutama yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
Kasus TPST Bantar Gebang kini menjadi perhatian publik sebagai salah satu contoh penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Sekaligus juga menggambarkan urgensi perbaikan tata kelola sampah secara menyeluruh di berbagai daerah.












