Kejari Depok Cairkan Konsinyasi Jalur SUTT 150 kV

AG
Pencairan uang konsinyasi kompensasi lahan jalur transmisi SUTT 150 kV di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (12/05/26). (Foto: dok Kejari Depok)

adainfo.id – Pemilik bidang tanah yang berada di bawah jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Depok II akhirnya menerima kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman mereka yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.

Pencairan uang titipan atau konsinyasi kepada para pemilik bidang tanah tersebut dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Depok, Selasa (12/5/2026).

Pencairan dilakukan terhadap pemilik bidang tanah yang terdampak jalur transmisi SUTT 150 kV Depok II – Incomer (Tx Cimanggis–Rawadenok/Depok III) sebagai bentuk kompensasi Right of Way (ROW).

Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelesaian administrasi kompensasi pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik di wilayah Kota Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, B.D. Hatmoko, menjelaskan bahwa pencairan uang konsinyasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kompensasi Right of Way bagi warga terdampak jalur transmisi SUTT 150 kV.

Menurut Hatmoko, proses pencairan dilakukan terhadap sejumlah pemilik bidang tanah yang sebelumnya uang kompensasinya dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Depok.

“Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan kegiatan pencairan uang titipan atau konsinyasi kepada para pemilik bidang tanah yang berada di bawah jalur transmisi SUTT 150 kV Depok II – Incomer sebagai bentuk kompensasi Right of Way,” ujar Hatmoko dalam keterangannya, Rabu (13/05/2026).

Kompensasi Jalur Transmisi Mengacu Permen ESDM

Hatmoko menegaskan bahwa proses pencairan konsinyasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemberian kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.

Menurutnya, kompensasi diberikan sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional.

“Iya benar ada pencairan, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021,” terang Hatmoko.

Ia menjelaskan, pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik memang memiliki ketentuan terkait ruang bebas yang harus dipenuhi demi keamanan operasional jaringan listrik tegangan tinggi.

Karena itu, masyarakat yang memiliki aset di bawah jalur transmisi diberikan kompensasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Delapan Pemilik Tanah Terima Pencairan Konsinyasi

Pencairan uang titipan atau konsinyasi yang berlokasi di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas tersebut diberikan kepada delapan pemilik bidang tanah.

Masing-masing penerima memiliki nomor perkara konsinyasi yang sebelumnya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Depok.

Adapun penerima kompensasi tersebut yakni perkara nomor 55/Pdt.P/Kompensasi/2023/PN Dpk atas nama Eriwarti, nomor 63/Pdt.P/Kompensasi/2023/PN Dpk atas nama Rika Martini, dan nomor 65/Pdt.P/Kompensasi/2023/PN Dpk atas nama Dony Suryanto.

Kemudian nomor 3/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk atas nama Hj. Ely, nomor 6/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk atas nama Ucok P.L. Kaban, nomor 17/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk atas nama Nijar, nomor 20/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk atas nama Ayunita, serta nomor 22/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk atas nama Nijar.

Pencairan tersebut menjadi tahap penting dalam penyelesaian hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan jaringan transmisi listrik di wilayah Kota Depok.

Hatmoko menjelaskan, sebelumnya penitipan pembayaran konsinyasi dilakukan melalui Pengadilan Negeri setempat sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021.

Mekanisme konsinyasi dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan kompensasi belum dapat langsung diterima pemilik lahan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa konsinyasi dapat dilakukan apabila calon penerima kompensasi tidak diketahui keberadaannya atau menolak kompensasi.

Selain itu, konsinyasi juga dilakukan apabila objek kompensasi masih menjadi perkara di pengadilan, masih dipersengketakan kepemilikannya, berada dalam status sita, atau menjadi jaminan di bank.

“Penitipan pembayaran konsinyasi dilakukan pada Pengadilan Negeri setempat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021,” jelas Hatmoko.

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi langkah hukum untuk memastikan proses pembangunan infrastruktur strategis nasional tetap berjalan dengan tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Jalur SUTT Jadi Infrastruktur Strategis Nasional

Pembangunan jalur transmisi SUTT 150 kV Depok II – Incomer merupakan bagian dari penguatan sistem distribusi tenaga listrik di wilayah Depok dan sekitarnya.

Keberadaan jaringan transmisi tegangan tinggi tersebut dinilai penting untuk mendukung kebutuhan pasokan listrik masyarakat yang terus meningkat.

Namun dalam proses pembangunan jaringan transmisi, jalur kabel listrik tegangan tinggi kerap melintasi kawasan permukiman maupun bidang tanah milik warga.

Karena itu, pemerintah mengatur mekanisme kompensasi bagi masyarakat yang asetnya terdampak ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.

Kompensasi tersebut meliputi tanah, bangunan, maupun tanaman yang berada di bawah jalur transmisi.

Selain pencairan kompensasi, Hatmoko juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan berbagai tahapan sesuai ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021.

Tahapan tersebut antara lain berupa sosialisasi kepada masyarakat terkait pembangunan transmisi tenaga listrik dan mekanisme pemberian kompensasi.

Menurutnya, sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional.

“Antara lain pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat terkait kegiatan pemberian kompensasi atas tanah, bangunan, dan atau tanaman yang terlindasi jalur transmisi dimaksud,” tandasnya.

Sosialisasi juga dinilai penting untuk meminimalisir potensi sengketa maupun penolakan selama proses pembangunan jalur transmisi berlangsung.

Tim JPN Kejari Depok Hadir dalam Pencairan

Kegiatan pencairan konsinyasi tersebut turut dihadiri Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Depok.

Adapun tim yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni Riza Dona dan Ahmad Nurkhamid.

Keterlibatan Jaksa Pengacara Negara dalam proses pencairan konsinyasi menjadi bagian dari fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Peran tersebut meliputi pendampingan hukum, pengamanan aset, hingga memastikan proses administrasi negara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pencairan konsinyasi kepada pemilik bidang tanah jalur SUTT 150 kV Depok II – Incomer tersebut sekaligus menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian kompensasi pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik di Kota Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *