Polisi Amankan 2 Pelaku Penjambretan di Depok Usai Rebut Tas Berisi Rp300 Juta

ARY
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menyampaikan jika pelaku pencurian atau penjambretan sudah diamankan jajaran Polsek Bojongsari, Kamis (10/7/2025). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Jajaran Polsek Bojongsari, Kota Depok, telah mengamankan dua pelaku pencurian atau penjambretan dengan modus pecah ban.

Peristiwa ini terjadi di depan Bengkel Final Gear, Jalan Parung Ciputat, RT 02/10, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, pada Kamis (10/7/2025), sekitar pukul 11.41 WIB.

Kronologi Kejadian: Modus Dipicu Pecah Ban

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, korban, Umayah Susilawati, bersama satu saksi berangkat dari rumah menuju Bank Mandiri Parung sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan Toyota Rush untuk mengambil uang tunai sebesar Rp300 juta. Usai transaksi, sekitar pukul 11.30 WIB, mereka kembali.

Saat melintas di depan Polsek Parung, seorang pengendara motor menegur korban bahwa ban mobilnya bocor.

Kemudian korban menepi di Bengkel Final Gear, Curug, Bojongsari, untuk memeriksa ban.

“Saat korban dan saksi turun dari mobil, tiba‑tiba terdengar teriakan, mereka melihat dua pelaku sedang mengambil tas dari mobil,” kata Made melalui keterangannya Kamis (10/7/2025).

Penangkapan dan Barang Bukti Uang

Made menuturkan, aksi cepat saksi dan warga membantu untuk mengamankan salah satu pelaku. Warga bahkan membantu menahan pelaku kedua.

“Keduanya berinisial RS dan NU. Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah uang tunai Rp138.300.000, yang sempat berhamburan di jalan, Sementara itu, kerugian korban masih cukup besar yakni mencapai Rp161.700.000,” bebernya.

Imbauan Polisi: Waspadai Modus Pecah Ban

Lebih lanjut, Made mengimbau agar masyarakat untuk lebih waspada saat membawa uang tunai dalam jumlah besar.

“Masyarakat supaya lebih waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar. Jika memungkinkan, sebaiknya meminta pengawalan dari aparat keamanan untuk mencegah kejadian serupa,” tegas AKP Made Budi.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dibawa ke Mapolsek Bojongsari untuk proses hukum lebih lanjut.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *