Pelaku KDRT di Depok Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Serius

ARY
Ilustrasi suami yang melakukan KDRT terhadap istrinya di Kota Depok ditangkap polisi. (Foto: freepik)

adainfo.id – Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial RA setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial AA, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video dan informasi kejadian tersebut viral di berbagai platform media sosial.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menyampaikan bahwa benar terjadi peristiwa KDRT yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya tersebut.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Tersangka saat ini kami sudah amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” terang Made, Minggu (28/12/2025).

Kronologi KDRT Terjadi di Rumah Keluarga Korban

Made menjelaskan, tindak kekerasan tersebut terjadi di rumah saudara korban di wilayah Sawangan, Kota Depok.

Pada saat kejadian, korban dan tersangka sedang menginap di rumah sepupu korban.

“Untuk kejadiannya di rumah sepupu korban, saat itu sedang menginap,” bebernya.

Peristiwa KDRT itu terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Situasi awalnya berjalan normal hingga kemudian terjadi cekcok antara korban dan tersangka.

Dipicu Masalah Handphone, Emosi Tersangka Tak Terkendali

Made menerangkan, kejadian bermula saat tersangka meminjam handphone milik korban.

Tidak lama kemudian, korban meminta handphone tersebut untuk dikembalikan.

Namun, tersangka menolak hingga berujung pertengkaran.

“Handphone korban di banting dan setelah itu terjadilah keributan,” ungkapnya.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

Korban Dipukul Menggunakan Handphone dan Tangan Kosong

Tersangka melampiaskan kemarahannya dengan memukul korban menggunakan handphone ke arah wajah.

Akibat pukulan tersebut, korban tidak dapat melawan dan mengalami cedera serius pada bagian mata kiri.

“Tersangka juga memukul kembali korban menggunakan tangan kosong di bagian yang sama atau mata sebelah kiri,” ucapnya.

Tak hanya itu, korban juga mengalami luka tambahan akibat tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka.

Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami lebam parah pada bola mata sebelah kiri.

Selain itu, terdapat luka berdarah di bagian pelipis kiri serta luka pada paha kanan akibat injakan tersangka.

“Korban mengalami luka di bagian paha kanan akibat injakan tersangka,” tuturnya.

Melihat kondisi korban yang cukup serius, pihak keluarga segera membawa AA ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.

“Korban saat ini tengah menjalani perawatan medis,” terangnya.

Polisi Periksa Saksi, Tersangka Terancam Jerat UU KDRT

Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk keluarga korban.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari tersangka RA untuk mendalami motif dan rangkaian kekerasan yang dilakukan.

Atas perbuatannya, tersangka RA akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Polres Metro Depok menjerat tersangka terkait tindak pidana KDRT UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *