Motor Seorang Lansia di Depok Dirampas Begal Berkedok Matel, Polisi Amankan Empat Pelaku
adainfo.id – Jajaran Polsek Cimanggis berhasil membongkar aksi pembegalan bermodus debt collector atau mata elang (matel) yang merampas sepeda motor milik seorang pengendara lanjut usia di wilayah Tapos, Kota Depok, dengan menangkap empat orang pelaku yang diduga beraksi secara terorganisir.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengungkapkan keempat tersangka berinisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29) telah diamankan polisi setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban.
“Keempat tersangka kami amankan di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa 16 Desember 2025,” ujar Jupriono kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Jupriono menjelaskan, peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Sabtu (29/11/2025) ketika korban berinisial S melintas seorang diri di Jalan Raya Tapos.
Saat itu, dua tersangka yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba memepet korban dan mengaku sebagai petugas penagih utang dari pihak leasing.
Tak lama berselang, dua tersangka lainnya datang ke lokasi dan ikut menekan korban dengan alasan sepeda motor yang dikendarai memiliki tunggakan cicilan.
“Sementara menurut korban bahwa yang bersangkutan itu tidak merasa ada keterlambatan cicilan atas sepeda motornya,” paparnya.
Meski korban telah menjelaskan tidak memiliki tunggakan kredit, para tersangka tetap memaksa dan merampas sepeda motor milik korban.
Korban Tak Mampu Melawan, Pelaku Kabur Gunakan Tiga Motor
Korban yang sudah lanjut usia tidak mampu memberikan perlawanan dan akhirnya hanya bisa pasrah saat sepeda motornya dibawa kabur oleh para pelaku.
Setelah kejadian, korban sempat meminta bantuan warga sekitar untuk mengejar para pelaku, namun upaya tersebut tidak berhasil.
“Karena mereka berempat ini dengan mengendarai tiga motor, satunya itu merupakan hasil kejahatannya,” jelasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cimanggis untuk mendapatkan penanganan hukum.
Pelaku Bukan Debt Collector
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cimanggis, polisi memastikan para tersangka bukan bagian dari perusahaan pembiayaan atau leasing mana pun.
Jupriono menegaskan bahwa keempatnya merupakan kawanan begal yang sengaja menggunakan modus berpura-pura sebagai debt collector guna memperdaya korban.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menyasar pengendara motor lanjut usia secara acak karena dinilai lebih mudah diintimidasi.
Petugas kemudian berhasil mengamankan para tersangka di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dari komplotan tersebut.
“Sedang kita lakukan pengembangan apakah para tersangka ini selain TKP yang di Jalan Raya Tapos itu ada TKP-TKP lainnya di wilayah hukum Polsek Cimanggis,” ucapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.











