BPN Depok Percepat Sertifikasi Aset Tanah Pemkot, Rakor Bersama BKD Digelar

AG
Rapat koordinasi BPN Depok dan BKD membahas percepatan sertifikasi aset tanah Pemkot Depok, Jumat (6/3/2026). (Foto:adainfo.id)

adainfo.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kota Depok pada tahun 2026.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok pada Jumat (6/3/2026).

Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aset tanah milik Pemkot Depok memiliki legalitas yang jelas.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya. Kegiatan itu juga dihadiri Kepala BKD Kota Depok Nuraeni Widayatti beserta jajaran dari kedua instansi.

Dalam rapat koordinasi tersebut, kedua instansi membahas berbagai langkah teknis terkait percepatan sertifikasi aset Pemkot Depok.

Salah satu agenda utama adalah penguatan kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Depok dengan Pemerintah Kota Depok.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menjelaskan bahwa koordinasi ini penting untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah bagi aset milik pemerintah daerah.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset daerah menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pertemuan ini menjadi wadah bagi kami untuk memperkuat koordinasi serta pengelolaan dan percepatan pensertipikatan aset Pemkot Depok,” ujar Budi Jaya.

Ia menambahkan bahwa kerja sama yang kuat antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah akan mempercepat proses administrasi serta penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan status lahan.

Pentingnya Kepastian Hukum Aset Daerah

Budi Jaya menegaskan bahwa sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan.

Dengan adanya sertifikat resmi, aset milik pemerintah akan terlindungi secara hukum dan memiliki kejelasan status dalam administrasi pertanahan.

Selain itu, sertifikasi aset juga dapat mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang. Hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.

Melalui koordinasi yang intensif antara BPN Depok dan BKD, proses sertifikasi diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

“Melalui kerja sama dan koordinasi yang intensif, percepatan penerbitan sertipikat aset daerah menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut juga akan memperkuat tertib administrasi dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

Penguatan Tata Kelola Aset Pemerintah Daerah

Percepatan sertifikasi aset Pemkot Depok juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.

Budi Jaya mengatakan bahwa sinergi antara BPN dan pemerintah daerah merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan sistem pengelolaan aset yang lebih baik.

Menurutnya, pengelolaan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga berhubungan dengan perlindungan terhadap kekayaan negara.

“Sinergi ini tentunya menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan, akuntabel dan berkelanjutan,” katanya.

Ia menilai bahwa kolaborasi antara instansi pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan seluruh aset pemerintah memiliki status hukum yang jelas.

Sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah juga berperan penting dalam mendukung berbagai program pembangunan di Kota Depok.

Dengan status kepemilikan yang jelas, pemanfaatan lahan dapat dilakukan secara optimal untuk berbagai kebutuhan pembangunan infrastruktur maupun fasilitas publik.

Selain itu, pengelolaan aset yang tertib juga akan mempermudah perencanaan pembangunan di masa mendatang.

Budi Jaya berharap kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok dapat terus diperkuat agar seluruh aset pemerintah dapat segera disertifikasi.

Ia menilai percepatan proses sertifikasi akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Kolaborasi antara kedua instansi tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan sehingga seluruh aset milik Pemkot Depok memiliki legalitas yang jelas.

“Bersama kita wujudkan pengelolaan aset yang tertib, aman dan bermanfaat bagi kemajuan Kota Depok,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *