Kejari Depok Terima Pelimpahan Kasus Ancaman Bom ke Sejumlah SMA
adainfo.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara ancaman bom yang ditujukan kepada sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Depok.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Metro Depok pada Senin (9/3/2026).
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka bernama Hylmi Rafif Rabbani alias Hylmi.
Ia diduga mengirimkan ancaman melalui surat elektronik kepada beberapa sekolah di wilayah Depok sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II tersebut menandai proses hukum yang kini memasuki tahap penuntutan di kejaksaan.
Barkah menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa bermula ketika tersangka membuat sebuah akun email pada 20 Desember 2025.
Email tersebut kemudian digunakan untuk mengirimkan pesan ancaman kepada sejumlah sekolah.
Menurutnya, pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 02.32 WIB, tersangka mengirimkan pesan elektronik yang berisi ancaman kepada beberapa SMA di Kota Depok.
Pesan tersebut dikirim menggunakan alamat email kluthfiahamdi@gmail.com dan mengatasnamakan seseorang bernama Kamila Luthfiani Hamdi.
“Pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 02.32 WIB, tersangka mengirimkan pesan via email dengan isi ancaman ke beberapa sekolah di Kota Depok,” ujar Barkah Dwi Hatmoko.
Ia menambahkan bahwa pesan tersebut dikirim kepada sejumlah sekolah menengah atas yang berada di berbagai wilayah Kota Depok.
Sejumlah SMA Jadi Sasaran Ancaman
Dalam pesan yang dikirimkan, tersangka menuliskan ancaman serius yang berkaitan dengan keselamatan siswa dan lingkungan sekolah.
Ancaman tersebut meliputi teror bom, penculikan, pembunuhan terhadap murid, hingga penyebaran narkotika di lingkungan sekolah.
Beberapa sekolah yang menerima pesan ancaman tersebut di antaranya SMA Bintara, SMA Mawaddah, SMA Negeri 4 Depok, SMA PGRI 1 Depok, serta Sekolah Budi Bakti.
Selain itu, ancaman juga dikirim kepada SMA Cakra Buana, SMA 07 Sawangan, SMA Nurrurrahman, dan SMA 6 Depok.
“Tersangka mengirimkan pesan email atas nama saksi Kamila Luthfiani Hamdi,” kata Barkah.
Ancaman tersebut langsung menimbulkan kepanikan di kalangan pihak sekolah maupun orang tua siswa.
Beberapa sekolah bahkan meningkatkan kewaspadaan demi menjaga keamanan lingkungan belajar.
Polisi Lakukan Penyisiran Sekolah
Setelah menerima laporan mengenai ancaman tersebut, pihak kepolisian segera melakukan langkah pengamanan.
Aparat melakukan penyisiran di sejumlah sekolah untuk memastikan tidak terdapat bahan peledak atau benda mencurigakan di area sekolah.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi siswa, guru, serta seluruh warga sekolah yang sempat diliputi kekhawatiran.
“Kepolisian melakukan penyisiran untuk memastikan ada atau tidaknya bahan peledak di lingkungan sekolah,” ujar Barkah.
Dari hasil penyisiran tersebut, tidak ditemukan adanya bom atau bahan peledak di lokasi-lokasi yang menjadi sasaran ancaman.
Meski demikian, proses penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Perkara Masuk Tahap Penuntutan
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, maka proses penanganan perkara kini berada di tangan jaksa penuntut umum di Kejari Depok.
Jaksa akan mempelajari berkas perkara, barang bukti, serta keterangan saksi sebelum menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan memastikan perkara ini akan ditangani secara profesional mengingat dampaknya yang cukup luas terhadap dunia pendidikan dan ketenangan masyarakat.
Dijerat Pasal ITE dan KUHP Baru
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 449 ayat (1) huruf b serta ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan menimbulkan ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dapat menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.
Kasus ancaman bom SMA Depok ini menjadi perhatian serius karena menyasar lingkungan pendidikan serta menimbulkan dampak psikologis bagi siswa dan tenaga pendidik di sejumlah sekolah.












