KPK Ungkap Skema Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Eks Menag Yaqut Ditahan
adainfo.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengungkapan tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026).
Dalam kesempatan itu, penyidik menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah proses penyidikan berjalan cukup lama serta didukung alat bukti yang dinilai memadai.
Dua Tersangka dalam Kasus Kuota Haji
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama periode 2019–2024 dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Penetapan tersangka terhadap kedua pihak tersebut dilakukan oleh KPK pada tahun 2025.
Penahanan Yaqut Selama 20 Hari
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Penahanan tersebut terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026.
Selama masa penahanan tersebut, Yaqut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidik tidak ingin terburu-buru dalam melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” ujar Asep.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh penyidik telah diuji melalui sidang praperadilan.
Pada Rabu (11/3/2026), hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut.
Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh KPK dinilai sah secara hukum.
Awal Mula Kasus Kuota Haji Tambahan
KPK menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 atau 1444 Hijriah.
Pelaksanaan ibadah haji pada tahun tersebut berlangsung sekitar akhir Juni hingga akhir Juli 2023.
Sekitar dua bulan sebelum musim haji, tepatnya pada Mei 2023, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia.
Tambahan kuota tersebut diberikan setelah pandemi Covid-19 mereda.
Selama masa pandemi pada tahun 2020 hingga 2022, jumlah jemaah haji dari berbagai negara termasuk Indonesia sempat dibatasi.
Akibat pembatasan tersebut, antrean jemaah haji di Indonesia menjadi semakin panjang.
Tambahan kuota tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi daftar tunggu yang terus meningkat.
Kesepakatan Awal dengan DPR
Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada Mei 2023, disepakati bahwa tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Keputusan tersebut diambil karena antrean jemaah reguler dinilai sangat panjang dan membutuhkan prioritas.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, muncul usulan agar kuota tambahan tersebut dibagi antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Usulan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kepada Menteri Agama.
Komposisi yang diusulkan adalah 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Terbitnya Keputusan Menteri Agama
Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Yaqut Cholil Qoumas dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023.
Keputusan tersebut menetapkan bahwa tambahan kuota haji dibagi menjadi 7.360 jemaah untuk haji reguler dan 640 jemaah untuk haji khusus.
Pembagian tersebut mengikuti ketentuan yang terdapat dalam undang-undang mengenai perbandingan kuota haji reguler dan haji khusus.
Pada akhir Mei 2023, rapat lanjutan kembali digelar antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama.
Dalam rapat tersebut disepakati pembagian kuota tambahan sesuai komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Khusus
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji khusus tambahan.
Penyimpangan tersebut diduga dilakukan melalui pemberian kode khusus yang memungkinkan sejumlah jemaah berangkat haji tanpa harus menunggu antrean.
Kode tersebut dikenal sebagai T0 atau TX, yaitu kode yang memungkinkan jemaah yang mendaftar pada tahun yang sama langsung berangkat haji tanpa masa tunggu.
Padahal dalam sistem normal, jemaah harus menunggu antrean selama beberapa tahun sebelum dapat berangkat.
Melalui mekanisme tersebut, sejumlah jemaah diduga dapat berangkat lebih cepat dengan membayar sejumlah uang.
Dugaan Pembayaran Percepatan Haji
KPK menemukan bahwa sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus diminta membayar dana percepatan agar jemaah mereka bisa mendapatkan kuota tambahan tersebut.
Nilai pembayaran percepatan tersebut disebut mencapai 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
Dana tersebut dikumpulkan dari berbagai penyelenggara haji khusus yang ingin mendapatkan kuota tambahan.
Penyidik menduga dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji.
Antrean Haji di Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.
Jumlah calon jemaah haji yang ingin berangkat setiap tahun jauh lebih besar dibandingkan kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Akibatnya, waktu tunggu keberangkatan haji di Indonesia menjadi sangat panjang.
Di beberapa daerah, masa tunggu keberangkatan haji bahkan dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Dalam beberapa kasus tertentu, waktu tunggu bahkan bisa mencapai hingga 40 tahun lebih.
Situasi tersebut membuat kuota haji menjadi sangat sensitif dan rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kuota Haji Indonesia Tahun 2024
Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 atau 1445 Hijriah, pemerintah Arab Saudi kembali memberikan kuota haji kepada Indonesia.
Kuota dasar yang diberikan mencapai 221.000 jemaah.
Selain itu, terdapat pula kuota untuk petugas haji yang jumlahnya sekitar satu persen dari total kuota tersebut atau sekitar 2.210 orang.
KPK menyatakan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi kuota haji ini masih terus berjalan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang sama, termasuk pejabat maupun pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji tersebut.












