Tinggalkan Rumah Saat Mudik, Warga Depok Bisa Titip Motor Gratis di Kantor Polisi

ARY
Warga Depok yang mudik lebaran bisa menitipkan motor di kantor polisi. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Polres Metro Depok membuka layanan penitipan motor secara gratis bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026.

Layanan tersebut disediakan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama selama periode libur Idulfitri.

Fasilitas penitipan motor ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di seluruh kantor kepolisian sektor atau polsek yang berada di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Selain itu, Polres Metro Depok juga menyiapkan area khusus penitipan kendaraan di tingkat polres bagi warga yang membutuhkan.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat selama musim mudik Lebaran.

Sekaligus mencegah potensi tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan yang kerap terjadi saat rumah ditinggalkan pemiliknya.

Kabag Ops Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karepesina, mengatakan layanan tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat yang merasa khawatir meninggalkan kendaraan di rumah selama melakukan perjalanan mudik.

“Kami sampaikan kepada masyarakat Kota Depok yang akan melaksanakan mudik dan ingin menitipkan kendaraan motor, kami sudah menyiapkan fasilitas penitipan di seluruh jajaran Polsek se-Kota Depok maupun Polres,” ujar Karepesina kepada wartawan dikutip Jumat (13/3/2026).

Polisi Siapkan Penitipan Kendaraan di Seluruh Polsek

Menurut Karepesina, seluruh polsek di wilayah hukum Polres Metro Depok telah disiapkan sebagai lokasi penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumah selama beberapa hari.

Dengan tersebarnya lokasi penitipan di berbagai wilayah, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan tersebut tanpa harus datang jauh ke kantor Polres Metro Depok.

Selain memudahkan masyarakat, langkah ini juga bertujuan memastikan pengawasan terhadap kendaraan yang dititipkan dapat dilakukan secara optimal oleh petugas kepolisian yang berjaga.

Polisi berharap layanan ini dapat memberikan rasa aman kepada warga.

Sehingga mereka dapat menjalankan perjalanan mudik dengan lebih tenang tanpa harus khawatir terhadap kondisi kendaraan yang ditinggalkan di rumah.

Syarat Penitipan Kendaraan Cukup Bawa Dokumen

Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, masyarakat hanya perlu membawa dokumen kendaraan sebagai syarat administrasi kepada petugas yang berjaga di kantor kepolisian.

Petugas kemudian akan melakukan pendataan kendaraan sebelum kendaraan tersebut ditempatkan di area penitipan yang telah disediakan.

“Bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan cukup membawa STNK serta fotokopi BPKB. Nanti kendaraan akan didaftarkan oleh petugas yang sudah kami siapkan sehingga bisa dititipkan secara gratis,” katanya.

Proses pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan kendaraan serta memudahkan proses pengambilan kembali oleh pemilik setelah masa mudik selesai.

Selain itu, pencatatan juga menjadi bagian dari prosedur pengamanan agar kendaraan yang dititipkan tetap terdata secara jelas selama berada di area penitipan.

Kuota Penitipan Kendaraan Tidak Dibatasi

Karepesina menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak membatasi jumlah kendaraan yang dapat dititipkan oleh masyarakat selama masa mudik Lebaran berlangsung.

Hal ini dilakukan agar seluruh warga yang membutuhkan fasilitas tersebut dapat memanfaatkannya tanpa harus khawatir kehabisan kuota.

“Untuk kuotanya tidak kami batasi. Semua polsek kami buka sebagai tempat penitipan kendaraan, termasuk di Polres Metro Depok juga kami siapkan,” jelasnya.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang berencana mudik diharapkan dapat segera memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan di kantor kepolisian terdekat.

Selain membuka layanan di tingkat polsek, Polres Metro Depok juga menyiapkan kapasitas penitipan kendaraan di kantor polres yang diperkirakan mampu menampung ratusan unit sepeda motor.

Area penitipan ini disiapkan untuk mengantisipasi tingginya minat masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan selama masa mudik Lebaran.

“Kalau dihitung untuk kapasitas di Polres sendiri bisa menampung sekitar 200 kendaraan. Itu belum termasuk di polsek-polsek yang juga membuka layanan yang sama,” ujarnya.

Dengan dukungan fasilitas di tingkat polres maupun polsek, kapasitas penitipan kendaraan secara keseluruhan diperkirakan cukup besar untuk menampung kebutuhan masyarakat Kota Depok.

Polisi Siapkan Alternatif Jika Kapasitas Penuh

Kendati demikian, pihak kepolisian tetap mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan jumlah kendaraan yang dititipkan masyarakat selama musim mudik Lebaran.

Apabila kapasitas di kantor polsek maupun Polres Metro Depok telah penuh, kepolisian membuka peluang untuk menyiapkan lokasi tambahan sebagai area penitipan kendaraan.

Langkah tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah atau pihak lain yang memiliki area parkir memadai untuk menampung kendaraan masyarakat.

“Insya Allah kapasitasnya cukup untuk masyarakat. Namun apabila di polsek-polsek sudah penuh, kami akan mencari lokasi tambahan. Mungkin bisa bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *