Tren Penyalahgunaan Tramadol Ramai Dibahas di Media Sosial, Pengawasan Diperketat

ARY
Ilustrasi peredaran tramadol yang kian masif di Indonesia. (Foto: Humas Polres Metro Depok)

adainfo.id – Meningkatnya pembahasan mengenai penggunaan obat tramadol di berbagai platform media sosial membuat aparat penegak hukum mulai meningkatkan perhatian terhadap potensi penyalahgunaannya.

Fenomena ini menjadi sorotan karena obat tersebut dapat menimbulkan efek ketergantungan apabila digunakan tanpa pengawasan medis.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan terus memantau perkembangan tren penggunaan obat keras tersebut di masyarakat.

Pemantauan dilakukan untuk memastikan obat yang seharusnya digunakan sebagai terapi medis tidak disalahgunakan untuk tujuan lain.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian terhadap meningkatnya diskusi mengenai obat tersebut di media sosial.

“BNN memantau tren penyalahgunaan obat keras, termasuk tramadol, karena berpotensi menimbulkan ketergantungan,” papar Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, dikutip Sabtu (14/03/2026).

Tramadol Termasuk Analgesik yang Bekerja pada Sistem Saraf

Tramadol dikenal sebagai obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Obat ini biasanya diresepkan oleh dokter untuk menangani nyeri dengan tingkat sedang hingga berat.

Dalam praktik medis, tramadol sering diberikan kepada pasien yang mengalami nyeri setelah menjalani tindakan operasi atau kondisi medis tertentu yang memerlukan pengendalian rasa sakit secara intensif.

Ario Seto menjelaskan bahwa mekanisme kerja obat tersebut berkaitan langsung dengan sistem saraf pusat.

Sehingga penggunaannya harus diawasi secara ketat oleh tenaga medis.

“Karena bekerja pada sistem saraf pusat, obat ini memiliki potensi menyebabkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai aturan medis,” bebernya.

Efek kerja pada sistem saraf tersebut juga menjadikan tramadol masuk dalam kelompok opioid sintetis yang berfungsi mengurangi rasa nyeri dengan mempengaruhi reseptor tertentu di otak.

Meski demikian, penggunaan obat ini dalam dunia medis tetap dianggap aman apabila diberikan sesuai dengan resep dokter dan digunakan sesuai dosis yang dianjurkan.

Status Tramadol di Indonesia

Di Indonesia, tramadol tidak dikategorikan sebagai narkotika maupun psikotropika.

Namun statusnya tetap termasuk obat keras yang hanya dapat diperoleh melalui resep dokter.

Pengaturan tersebut bertujuan untuk memastikan penggunaan obat ini tetap berada dalam pengawasan tenaga kesehatan yang berkompeten.

Selain itu, pengawasan terhadap peredaran obat ini juga dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut BPOM, tramadol masuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu atau OOT yang memiliki potensi untuk disalahgunakan oleh masyarakat.

Karena alasan tersebut, distribusi dan penjualannya diawasi secara lebih ketat dibandingkan obat bebas atau obat bebas terbatas.

Masih Ditemukan Peredaran Ilegal

Meskipun pengawasan terhadap obat ini telah diperketat, sejumlah kasus peredaran ilegal masih ditemukan di berbagai daerah.

Beberapa bentuk pelanggaran yang sering terjadi antara lain penjualan obat tanpa resep dokter, operasional toko obat ilegal, hingga distribusi melalui media sosial.

Selain itu, terdapat pula praktik distribusi dalam jumlah besar kepada kelompok tertentu yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi aparat dan lembaga terkait karena dapat meningkatkan risiko penggunaan obat secara tidak sesuai dengan tujuan medis.

“Hal ini menyebabkan tramadol sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek stimulan atau euforia ringan,” ungkapnya.

Efek euforia ringan yang ditimbulkan dari penggunaan obat tersebut kerap menjadi alasan mengapa sebagian pihak menyalahgunakannya.

Namun penggunaan tanpa pengawasan medis berisiko menimbulkan dampak kesehatan yang serius, termasuk ketergantungan terhadap zat tersebut.

Pengawasan Dilakukan oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan

Meskipun BNN melakukan pemantauan terhadap tren penyalahgunaan tramadol, kewenangan utama dalam pengawasan obat tersebut berada pada lembaga lain.

BNN menjelaskan bahwa karena statusnya bukan narkotika atau psikotropika, maka pengawasan utama terhadap peredaran obat tersebut berada pada otoritas kesehatan.

Dalam hal ini, pengawasan distribusi dan penggunaan obat dilakukan oleh BPOM serta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Peran BNN lebih difokuskan pada pemantauan potensi penyalahgunaan serta tren yang berkembang di masyarakat.

Melalui pemantauan tersebut, BNN dapat memberikan rekomendasi atau peringatan kepada lembaga terkait apabila ditemukan indikasi peningkatan penyalahgunaan.

“Karena efeknya yang bekerja pada sistem saraf pusat (opioid) dan berpotensi menimbulkan ketergantungan (euforia), obat ini diawasi ketat oleh BNN dan BPOM,” tandasnya.

Peningkatan pengawasan terhadap obat keras seperti tramadol menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan zat yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Di tengah perkembangan informasi yang cepat melalui media sosial, pemantauan tren penggunaan obat-obatan juga menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dan lembaga kesehatan.

BNN menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan obat keras akan terus dilakukan.

Terutama terhadap obat-obatan yang memiliki potensi ketergantungan apabila digunakan di luar pengawasan medis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *