KPK Bongkar Modus Bupati Cilacap, Minta THR Rp750 Juta ke Kepala Dinas
adainfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan praktik korupsi yang menyeret Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jawa Tengah, penyidik menemukan dugaan praktik pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Permintaan tersebut diduga dilakukan kepada kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan total nilai mencapai Rp750 juta.
Dana tersebut disebut akan digunakan untuk diberikan kepada sejumlah pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Temuan tersebut diungkap langsung oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Asep, hasil penyelidikan sementara menunjukkan sebagian dana yang diminta tersebut direncanakan akan dialirkan kepada sejumlah pihak di luar pemerintahan daerah.
“Untuk eksternal kan Rp515 juta. Untuk pribadinya berapa? Sejauh ini kalau dikaitkan dengan permintaan Rp750 juta berarti kita kurangkan saja, Rp750 dikurangkan Rp515 juta,” ujar Asep kepada awak media.
Dari perhitungan tersebut, diduga terdapat sisa sekitar Rp235 juta yang diduga berkaitan dengan kepentingan pribadi.
Dugaan Aliran Dana ke Forkopimda
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK juga menyoroti dugaan aliran dana kepada pihak eksternal yang berada dalam lingkup Forkopimda.
Forum tersebut biasanya terdiri dari sejumlah pimpinan instansi vertikal di daerah, seperti kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
Asep menjelaskan bahwa pihak eksternal yang disebut dalam catatan penyidikan mencakup beberapa institusi penegak hukum.
“Ada pengadilan itu ada pengadilan negeri, ada pengadilan agama seperti itu dan memang ini hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya,” jelas Asep.
Menurutnya, informasi tersebut berasal dari catatan yang ditemukan penyidik dalam proses penyelidikan setelah operasi tangkap tangan dilakukan.
Namun KPK menegaskan bahwa temuan tersebut masih merupakan bagian dari proses pendalaman dan belum menyimpulkan keterlibatan pihak-pihak tertentu secara langsung.
Perintah Pengumpulan THR ke Kepala Dinas
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KPK menduga permintaan pengumpulan dana THR tersebut diperintahkan langsung oleh Bupati Cilacap.
Instruksi tersebut disebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono kepada sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada para kepala dinas di sejumlah SKPD.
“Informasi yang kita peroleh adalah terkait dengan pengumpulan THR yang diperintahkan oleh saudara AUL melalui saudara SAD kepada beberapa orang dalam hal ini beberapa asisten,” ujar Asep.
Dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, permintaan dana tersebut disebut berasal dari pimpinan daerah.
Ancaman Mutasi Jabatan
Dalam proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK juga menemukan adanya kekhawatiran di kalangan pejabat daerah jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Beberapa kepala dinas mengaku merasa tertekan karena adanya ancaman mutasi jabatan apabila tidak mengikuti permintaan tersebut.
Ancaman tersebut membuat sebagian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.
“Beberapa saksi dari 13 SKPD menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari AUL ini maka akan digeser dan lain-lain,” ungkap Asep.
Ia menjelaskan bahwa dalam pemerintahan daerah, mutasi jabatan merupakan kewenangan kepala daerah sehingga dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi para pejabat di bawahnya.
Menurut penyidik KPK, kondisi tersebut membuat para kepala dinas merasa khawatir dianggap tidak loyal kepada pimpinan apabila menolak permintaan tersebut.
“Yang seperti itu dianggap tidak loyal terhadap perintah bupatinya, pimpinan,” lanjut Asep.
OTT KPK di Cilacap
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Jawa Tengah yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan puluhan orang yang diduga berkaitan dengan praktik dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya KPK mengungkap bahwa sebanyak 27 orang turut diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Para pihak yang diamankan berasal dari berbagai kalangan, termasuk pejabat pemerintah daerah serta pihak swasta.
Seluruh pihak tersebut kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK untuk mendalami konstruksi perkara yang terjadi.
Dalam proses OTT, penyidik biasanya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Barang bukti tersebut dapat berupa uang tunai, dokumen transaksi, hingga perangkat elektronik yang berisi catatan komunikasi atau aliran dana.
Proses Hukum Masih Berjalan
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dalam kasus ini masih terus berjalan.
Penyidik saat ini masih mendalami berbagai keterangan dari saksi serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik pemungutan THR tersebut.
Selain itu, lembaga antirasuah juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam proses penindakan, KPK memiliki kewenangan untuk menelusuri berbagai bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk memeriksa dokumen keuangan serta catatan internal yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan.
Kasus dugaan permintaan THR oleh Bupati Cilacap ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan oleh kepala daerah terhadap pejabat di bawahnya.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












