Peredaran Obat Ilegal di Depok Terkuak, 4.000 Lebih Tramadol Disita Aparat

ARY
Barang bukti ribuan butir tramadol hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal oleh kepolisian di Depok. (Foto: Humas Polres)

adainfo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap peredaran obat daftar G jenis tramadol dalam jumlah besar sepanjang awal hingga pertengahan Maret 2026.

Dalam periode tersebut, aparat kepolisian menyita sebanyak 4.066 butir tramadol dari berbagai lokasi yang tersebar di wilayah Kota Depok.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif aparat dalam menekan peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima sebanyak 13 laporan terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik peredaran obat keras tanpa izin.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan 13 orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tramadol ilegal.

Para pelaku diketahui beroperasi di sejumlah wilayah di Kota Depok, antara lain Tajur Halang, Pancoran Mas, Limo, Sukmajaya, Sawangan, hingga Beji.

Wilayah-wilayah tersebut menjadi titik penyebaran obat daftar G yang dijual tanpa pengawasan medis.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran obat ilegal tidak hanya terpusat di satu lokasi, melainkan tersebar di berbagai kawasan yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat yang cukup tinggi.

Modus yang digunakan para pelaku terbilang sederhana, yakni dengan menjual obat-obatan tersebut secara bebas tanpa izin resmi.

Obat jenis tramadol yang seharusnya digunakan dengan resep dokter justru diperjualbelikan secara ilegal.

Obat Daftar G Rentan Disalahgunakan

Peredaran obat daftar G seperti tramadol menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.

Penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan dampak kesehatan yang berbahaya, termasuk ketergantungan hingga gangguan pada sistem saraf.

Selain itu, penyalahgunaan obat jenis ini juga kerap dikaitkan dengan berbagai tindak kriminal dan kenakalan remaja di lingkungan masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, Yefta Haruan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat ilegal.

“Peredaran obat daftar G ini sangat merugikan dan kerap menjadi pemicu berbagai permasalahan, seperti tawuran, tindak pidana, serta kenakalan remaja lainnya,” papar Yefta dalam keterangannya Rabu (18/03/2026).

Komitmen Polisi Berantas Obat Ilegal

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Depok.

Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan melalui patroli rutin, penyelidikan, serta pengembangan dari laporan masyarakat.

Selain itu, aparat juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Penindakan terhadap pelaku peredaran obat ilegal diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan yang masih beroperasi.

Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Dalam upaya pemberantasan peredaran obat ilegal, peran aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting.

Kepolisian mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan tanpa izin.

Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu aparat dalam mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencegah penyebaran obat terlarang di lingkungan sekitar.

Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran tramadol dan obat daftar G lainnya dapat ditekan secara signifikan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah strategis kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kota Depok.

Peredaran obat ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi memicu gangguan sosial yang lebih luas.

Melalui pengungkapan kasus ini, aparat berharap dapat menekan angka peredaran obat terlarang sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Langkah tegas yang dilakukan kepolisian diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan di wilayah Depok serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *