Jangan Nekat Melintas, Ini Jadwal Akhir Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Jalan Tol
adainfo.id – Korlantas Polri menindak tegas truk sumbu tiga atau lebih yang masih melintas di ruas Tol Jakarta–Cikampek KM 47 pada Sabtu (28/03/2026) dini hari, di tengah pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan berat.
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran arus balik Lebaran 2026 yang mulai menunjukkan peningkatan volume kendaraan, khususnya di jalur utama Trans Jawa.
Meski aturan larangan masih berlaku, sejumlah kendaraan berat masih ditemukan beroperasi di jalur tersebut.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menegaskan bahwa tindakan tegas diambil karena pelanggaran masih terjadi sejak sore hingga malam hari.
“Kita telah melakukan pencegatan dan penindakan untuk kendaraan sumbu tiga ke atas. Karena sesuai SKB, pembatasan masih berlaku sampai tanggal 29 Maret,” ungkapnya dikutip Sabtu (28/03/2026).
Penindakan Difokuskan di Titik Rawan Tol Japek
Operasi penindakan terhadap truk sumbu tiga tidak hanya dilakukan di satu titik.
Sebelumnya, petugas juga telah melakukan penertiban di Gerbang Tol Cikarang Barat serta di KM 27 Tol Jakarta–Cikampek.
Namun, intensitas pelanggaran yang masih tinggi membuat aparat memusatkan penindakan di KM 47 arah Trans Jawa, yang menjadi salah satu titik krusial dalam arus balik Lebaran.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan berat yang melintas.
Truk yang terjaring langsung diarahkan keluar melalui Gerbang Tol Karawang Barat untuk mengurangi kepadatan di jalur utama.
Langkah ini dinilai efektif untuk mengurai potensi kemacetan yang bisa terjadi akibat keberadaan kendaraan berat di tengah lonjakan arus kendaraan pribadi.
Faizal menyebutkan bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih banyak kendaraan sumbu tiga yang tetap beroperasi meskipun larangan telah diberlakukan.
“Dari hasil pemantauan sejak sore, sudah cukup banyak kendaraan sumbu tiga yang beroperasi. Karena itu kita lakukan penindakan di KM 47,” jelasnya.
Larangan Berlaku Sesuai SKB
Pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan Angkutan Lebaran 2026.
Kebijakan ini telah berlaku sejak 13 Maret dan akan berakhir pada 29 Maret 2026.
Aturan tersebut mencakup pembatasan kendaraan angkutan barang dengan tujuan utama menjaga kelancaran lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Dengan diberlakukannya pembatasan ini, diharapkan ruang jalan tol dapat lebih optimal digunakan oleh kendaraan pribadi dan angkutan penumpang yang mengalami lonjakan signifikan selama periode libur panjang.
Korlantas Polri menegaskan bahwa aturan ini bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha angkutan barang tanpa pengecualian.
Kecuali untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok dan logistik tertentu yang diatur secara khusus.
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berdampak pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Bagian dari Strategi Pengamanan Arus Balik Lebaran
Penindakan terhadap truk sumbu tiga ini merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam pengamanan arus balik Lebaran 2026.
Selain penertiban kendaraan berat, Korlantas juga menerapkan berbagai rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan, salah satunya adalah pemberlakuan sistem one way presisi lokal tahap dua.
Rekayasa lalu lintas ini diterapkan dari KM 263 hingga KM 70 di ruas Tol Trans Jawa, yang menjadi jalur utama arus balik menuju wilayah Jabodetabek.
Penerapan sistem one way ini bertujuan untuk mempercepat laju kendaraan dan mengurangi potensi kemacetan panjang yang kerap terjadi pada puncak arus balik.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan kendaraan berat seperti truk sumbu tiga dinilai sangat mengganggu karena memiliki kecepatan yang lebih rendah serta dimensi yang lebih besar dibandingkan kendaraan pribadi.
Hal ini dapat memicu perlambatan arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalur padat seperti Tol Jakarta–Cikampek.
Imbauan Korlantas kepada Pengusaha Angkutan
Korlantas Polri juga mengimbau para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dengan menunda operasional kendaraan hingga masa pembatasan berakhir.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan banyak pihak, baik dari sisi keselamatan maupun kelancaran lalu lintas.
“Yang utama jaga keselamatan dan emosi di jalan. Untuk pengusaha angkutan barang, tahan dulu sampai tanggal 29 Maret 2026. Setelah itu silakan beroperasi kembali,” bebernya.
Penegakan aturan ini diharapkan mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman selama masa arus balik Lebaran.
Korlantas juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten hingga masa pembatasan berakhir.
Hal itu guna memastikan seluruh pengguna jalan dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.












