Aset 25,6 Hektare Digugat, Kejari Lombok Tengah Turun
adainfo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengambil langkah tegas dalam menjaga aset publik dengan memberikan bantuan hukum kepada empat pemerintah desa yang tengah menghadapi sengketa perdata lahan seluas kurang lebih 256.200 meter persegi atau setara 25,6 hektare.
Sengketa lahan desa ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Praya dan menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Sengketa lahan desa ini kini bergulir di dan menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Persidangan perkara tersebut digelar pada Senin, (30/03/2026), dengan agenda awal berupa penyerahan bukti surat permulaan dari seluruh pihak yang terlibat, baik penggugat, tergugat, maupun turut tergugat.
Proses hukum ini menjadi momentum penting dalam upaya penyelamatan aset desa yang selama ini rentan terhadap sengketa kepemilikan.
Langkah Kejari Lombok Tengah dalam perkara ini menegaskan peran strategis institusi kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum serta melindungi aset negara, termasuk yang berada di tingkat desa.
Pendampingan Kejari Lombok Tengah untuk Empat Desa
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa pendampingan hukum ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mengamankan aset milik masyarakat desa.
Dalam keterangannya usai persidangan, Alfa Dera menyampaikan secara langsung bahwa langkah ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap kepentingan publik.
“Pimpinan telah menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk turun langsung memagari aset milik rakyat ini. Kami mendampingi Pemerintah Desa Puyung, Nyerot, Barejulat, dan Gemel dalam menghadapi Gugatan Perdata Nomor: 101/Pdt.G/2025/PN.Pya,” ujar Alfa Dera.
Empat desa tersebut saat ini berstatus sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata yang tengah diperiksa oleh majelis hakim.
Sengketa ini menyangkut lahan dengan nilai strategis yang berpotensi besar bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dalam menghadapi gugatan ini, Kejari Lombok Tengah menugaskan Tim Jaksa Pengacara Negara yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rika Ekayanti.
Pada sidang perdana, tim tersebut diwakili oleh Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ade Hasna Fauziah, yang hadir langsung di ruang sidang.
Agenda persidangan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA tersebut berfokus pada penyerahan dokumen awal sebagai dasar pembuktian.
Majelis hakim yang memimpin sidang juga melakukan pemeriksaan administratif terhadap kehadiran para pihak dan kuasa hukum masing-masing.
Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam perkara ini memperkuat posisi hukum pemerintah desa dalam menghadapi gugatan, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewenangan Advocaat Staat dalam Penyelamatan Aset Negara
Alfa Dera menjelaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan Kejari Lombok Tengah memiliki landasan konstitusional yang kuat, terutama dalam konteks kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan memberikan kewenangan atributif kepada institusi kejaksaan untuk bertindak sebagai pengacara negara. Dengan kuasa khusus, kejaksaan dapat mewakili negara atau pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Selain itu, peran strategis kejaksaan sebagai advocaat staat juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang menempatkan fungsi pengacara negara sebagai bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN, penguatan kedudukan Kejaksaan sebagai advocaat staat menjadi salah satu pilar penting. Tujuannya adalah menyelamatkan kekayaan atau aset negara, mengamankan ketahanan ekonomi di tingkat desa, dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan kepastian hukum,” kata Alfa Dera.
Ia juga menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan saat ini tidak hanya berorientasi pada aspek represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif.
“Penegakan hukum yang kami lakukan dirancang tetap humanis, edukatif, namun sangat tegas dan profesional terhadap pihak-pihak yang mencoba merongrong aset publik,” tambahnya.
Sengketa Lahan Desa dan Implikasinya bagi Ekonomi Lokal
Sengketa lahan desa seperti yang terjadi di Lombok Tengah sering kali memiliki implikasi luas terhadap kehidupan masyarakat.
Lahan seluas 25,6 hektare yang menjadi objek sengketa bukan hanya bernilai ekonomis, tetapi juga memiliki potensi sebagai sumber penghidupan bagi warga desa.
Jika aset tersebut tidak terlindungi secara hukum, maka risiko kehilangan aset desa dapat berdampak langsung terhadap program pembangunan, pendapatan desa, hingga kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, kehadiran Kejari Lombok Tengah melalui Tim Jaksa Pengacara Negara menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa hak-hak desa tetap terjaga dan tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang mengajukan klaim.
Persidangan Berlanjut Menuju Putusan Sela
Proses persidangan sengketa lahan desa ini masih akan berlanjut dalam beberapa tahapan ke depan. Setelah agenda penyerahan bukti permulaan, majelis hakim akan melanjutkan proses pemeriksaan dengan agenda berikutnya yang telah dijadwalkan.
Sidang lanjutan direncanakan akan digelar pada Kamis, 9 April 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela. Putusan sela ini akan menjadi penentu arah perkara, termasuk apakah gugatan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan atau tidak.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Praya ini berjalan dengan tertib dan lancar, dengan seluruh pihak mengikuti proses sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Kejari Lombok Tengah menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga aset negara dan memastikan keadilan bagi masyarakat desa.












