Kejari Bogor Buka Kembali Kasus RSUD Parung
adainfo.id – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung di Kabupaten Bogor kembali mencuat setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor resmi membuka kembali penyidikan pada awal 2026.
Proyek senilai Rp93 miliar yang bersumber dari APBD Jawa Barat itu kini menjadi fokus penegakan hukum setelah sebelumnya sempat dinilai berjalan lambat.
Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menjadi dasar hukum bagi kejaksaan untuk mendalami kembali dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait.
“Saat ini Kejari Kabupaten Bogor sedang melakukan pemeriksaan secara maraton terkait pembangunan RSUD Parung,” ujar Denny, Selasa (31/03/2026).
Penyidikan ini mencakup pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor serta pihak ketiga yang terlibat dalam proyek pembangunan, termasuk kontraktor pelaksana.
Langkah tersebut menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam mengurai kembali perkara yang sempat terkatung-katung dan menjadi sorotan publik.
Proyek Diduga Bermasalah Sejak Awal
Proyek pembangunan RSUD Parung yang berlangsung pada 2021 hingga 2022 awalnya dirancang sebagai Klinik Pratama Rawat Inap.
Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut mengalami berbagai persoalan, mulai dari keterlambatan hingga dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Kontrak pembangunan yang seharusnya selesai pada 26 Desember 2021, baru dapat diselesaikan secara fisik pada 15 Juni 2022.
Keterlambatan tersebut memicu kecurigaan adanya masalah dalam manajemen proyek.
Selain itu, muncul dugaan bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan pun menduga adanya praktik mark-up anggaran serta kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kontraktor, yakni PT Jaya Semanggi Enjineering.
Dugaan tersebut diperkuat dengan indikasi bahwa nilai pekerjaan yang dilaksanakan tidak sebanding dengan anggaran yang telah dikeluarkan.
Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp36 miliar, angka yang cukup signifikan dalam proyek pembangunan fasilitas publik.
Temuan ini menjadi dasar penting bagi penyidik untuk mendalami lebih jauh aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam proyek tersebut.
Pemeriksaan Saksi dari Dinkes dan Pihak Swasta
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk pejabat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor yang terlibat dalam proses perencanaan dan pengawasan proyek.
Selain itu, pihak kontraktor juga turut dimintai keterangan terkait pelaksanaan teknis pembangunan serta penggunaan anggaran.
Pemeriksaan ini dilakukan secara maraton untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Kejari Bogor juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain yang terkait, termasuk konsultan perencana dan pengawas proyek.
Bangunan Sempat Dioperasikan Meski Bermasalah
Menariknya, meskipun proyek ini diduga bermasalah, sebagian bangunan, khususnya Gedung A, sempat dioperasikan pada akhir 2022.
Fasilitas tersebut digunakan sebagai layanan kesehatan dalam bentuk Klinik Utama Rawat Inap, sebelum nantinya direncanakan untuk ditingkatkan menjadi rumah sakit daerah secara penuh.
Namun kondisi ini justru menimbulkan pertanyaan terkait kelayakan bangunan yang dioperasikan di tengah dugaan adanya penyimpangan dalam proses pembangunannya.
Kasus Sempat Stagnan
Kasus RSUD Parung sebelumnya sempat dinilai berjalan lambat, bahkan cenderung stagnan.
Namun dengan diterbitkannya sprindik baru pada Maret 2026, penanganan perkara ini kembali menunjukkan perkembangan signifikan.
Kejaksaan membentuk tim penyidik baru untuk memastikan proses hukum berjalan lebih efektif dan transparan.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor pembangunan infrastruktur kesehatan akan terus diperkuat.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar serta berkaitan langsung dengan pelayanan publik di bidang kesehatan.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, serta mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Dengan nilai proyek yang mencapai Rp93 miliar dan potensi kerugian negara hingga Rp36 miliar, perkara ini memiliki bobot yang cukup besar dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah.
Kejari Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk membawa perkara ke meja hijau apabila alat bukti telah dinyatakan cukup.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku pengelolaan anggaran publik agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.












