Kekerasan Seksual di Kampus Jadi Alarm, Pendidikan Moral Dinilai Harus Diperkuat

ARY
Ilustrasi pentingnya penguatan pendidikan moral seiring terjadi kekerasan seksual di kampus. (Foto: pixelshot)

adainfo.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti pentingnya penguatan pembinaan mental, spiritual, budaya, dan akhlak dalam sistem pendidikan, termasuk di perguruan tinggi, sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Dorongan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa, sekaligus menjadi refleksi terhadap pentingnya pendidikan karakter dalam dunia akademik.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, menegaskan bahwa penguatan aspek non-akademik menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat secara menyeluruh.

Menurut Siti Ma’rifah, sistem pendidikan saat ini perlu lebih menekankan pembinaan karakter yang mencakup aspek mental dan spiritual.

“Dalam sistem pendidikan kita lebih dikuatkan lagi pembinaan mental, spiritual, penerapan kurikulum berbasis budaya dan akhlak, termasuk di perguruan tinggi,” papar Siti Ma’rifah dikutip Minggu (19/04/2026).

Ia menilai, pendidikan tidak cukup hanya berfokus pada pengembangan intelektual, tetapi juga harus mampu membentuk kepribadian mahasiswa yang berintegritas.

Pendekatan ini dinilai penting agar mahasiswa tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran moral yang tinggi dalam berinteraksi dengan sesama.

Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Penguatan pendidikan akhlak dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Siti Ma’rifah menekankan bahwa pembentukan karakter yang baik dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab, empati, dan penghormatan terhadap orang lain.

Mahasiswa diharapkan mampu menjaga perilaku serta memahami batasan dalam interaksi sosial, sehingga potensi terjadinya kekerasan dapat diminimalkan.

Selain itu, lingkungan kampus juga memiliki peran penting dalam menciptakan budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral.

Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI).

Kasus tersebut menjadi perhatian luas dan memicu diskusi mengenai sistem pengawasan serta pembinaan di lingkungan kampus.

“Sangat prihatin. Kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apapun namanya tidak dapat dibenarkan baik menurut norma agama, moral maupun hukum,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.

Dukungan terhadap Langkah Kampus

Siti Ma’rifah juga mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh pihak kampus dalam menangani kasus tersebut.

Penonaktifan sementara terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dinilai sebagai langkah awal yang tepat dalam menjaga integritas institusi pendidikan.

Selain itu, proses investigasi yang dilakukan untuk mengungkap kronologi dan penyebab kejadian juga dianggap penting sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Dari hasil investigasi penyebab dan kronologis serta akibat yang ditimbulkan baru bisa disimpulkan tindakan lanjutan apakah DO atau proses hukum,” ucapnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan adil.

Selain itu, dalam upaya pencegahan, Siti Ma’rifah menekankan pentingnya peran orang tua dan lingkungan kampus dalam membentuk karakter mahasiswa.

“Peran orang tua dan lingkungan kampus sangat penting dalam membangun ekosistem pendidikan sehat lahir batin,” tuturnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk tidak menormalisasi candaan atau percakapan yang berpotensi merendahkan martabat orang lain.

Budaya komunikasi yang sehat dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.

Pengaruh Pornografi dan Upaya Penanganan

Siti Ma’rifah turut menyoroti pengaruh pornografi sebagai salah satu faktor yang dapat memicu perilaku menyimpang.

Ia menyebut bahwa meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, implementasi dan pengawasan masih perlu ditingkatkan.

Dalam konteks ini, ia mendorong keterlibatan pemerintah, khususnya kementerian terkait, untuk lebih aktif dalam menertibkan akses terhadap konten pornografi.

Ia juga menyarankan adanya pembinaan dan rehabilitasi bagi mahasiswa yang terindikasi mengalami kecanduan.

Selain fokus pada pelaku, perhatian terhadap korban juga menjadi hal yang tidak kalah penting.

Siti Ma’rifah menekankan perlunya perlindungan dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Pendampingan psikologis dan dukungan sosial dinilai menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban.

Di sisi lain, peningkatan kualitas pendidikan karakter juga perlu dilakukan secara berkelanjutan agar mahasiswa memiliki kesadaran yang lebih tinggi terhadap pentingnya menghormati orang lain.

Dorongan Perbaikan Sistem Pendidikan

Upaya pencegahan kekerasan seksual di kampus tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan pendekatan sistemik.

Siti Ma’rifah mendorong agar institusi pendidikan terus meningkatkan kualitas pembelajaran yang berorientasi pada pembentukan karakter.

Selain itu, kegiatan positif bagi mahasiswa juga perlu diperbanyak untuk menumbuhkan rasa empati dan kepedulian sosial.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik.

“Kementerian terkait dan kampus terus meningkatkan mutu pendidikan perihal pembentukan karakter, pentingnya memberikan kegiatan positif bagi mahasiswa agar timbul simpati dan empati kepada orang lain,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *