Belasan Bangunan Liar di Jalan Akses UI Depok Ditertibkan Satpol PP
adainfo.id – Satpol PP Kota Depok membongkar 18 bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Akses UI, pada Rabu (06/05/2026), sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan mengembalikan ketertiban kawasan.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya mengembalikan ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran lalu lintas di salah satu jalur vital Kota Depok.
Jalan Akses UI dikenal sebagai salah satu urat nadi mobilitas masyarakat yang setiap hari dilalui kendaraan dalam jumlah besar.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.
Kabid Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok, R. Agus Mohammad, yang memimpin langsung jalannya operasi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap Perda.
“Hari ini kami kembali turun ke lapangan, menindak tegas dan menertibkan bangunan-bangunan liar yang membandel di sepanjang Jalan Akses UI,” ujar Agus di lokasi penertiban, Rabu (06/05/2026).
Penertiban bangunan liar ini dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi bangunan yang melanggar aturan di kawasan tersebut.
66 Personel Gabungan Diterjunkan
Operasi penertiban tidak dilakukan secara sendiri oleh Satpol PP. Sebanyak 66 personel gabungan diterjunkan untuk memastikan kelancaran proses di lapangan.
Personel tersebut terdiri dari unsur TNI, Polri, Denpom, Garnisun, Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
Kolaborasi lintas instansi ini dilakukan guna menjaga keamanan serta memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
“Fokus kami hari ini mengeksekusi 18 bangunan yang melanggar, baik itu yang berkonstruksi permanen maupun semi-permanen,” jelas Agus.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Penertiban Berjalan Lancar dan Kondusif
Meski melibatkan pembongkaran bangunan dan pengerahan aparat dalam jumlah besar, situasi di lapangan tetap terkendali.
Tidak terlihat adanya perlawanan atau ketegangan yang biasanya mewarnai penertiban bangunan liar.
“Alhamdulillah, penertiban kali ini berlangsung sangat lancar, aman, dan kondusif,” ungkap Agus.
Keberhasilan ini tidak lepas dari pendekatan persuasif yang dilakukan sebelumnya, serta koordinasi yang baik antara petugas dan masyarakat setempat.
Penertiban bangunan liar ini menjadi contoh bahwa penegakan aturan dapat dilakukan secara tegas namun tetap humanis.
Imbauan Tegas kepada Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan liar yang melanggar aturan.
Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam menjaga ketertiban kota.
“Kami sangat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mendirikan bangunan liar yang melanggar Perda. Mari kita patuhi aturan demi kebaikan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.
Penertiban bangunan liar ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan tata ruang.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Depok.












