Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak, Ini Penyebabnya

ARY
Ilustrasi tarif tiket pesawat berpotensi naik. (Foto: TrueCreatives)

adainfo.id – Penumpang pesawat domestik kelas ekonomi berpotensi menghadapi kenaikan tarif setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan baru terkait biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

Kebijakan tersebut mulai dapat diterapkan maskapai penerbangan sejak 13 Mei 2026.

Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar penerbangan atau avtur pada layanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Kebijakan tersebut diterapkan menyusul kenaikan harga avtur yang berdampak terhadap operasional maskapai penerbangan nasional.

Pemerintah menyebut aturan fuel surcharge dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

Fuel Surcharge Bisa Capai 50 Persen

Dalam aturan terbaru tersebut, besaran biaya tambahan ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan.

Persentase fuel surcharge tertinggi dapat berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai kondisi fluktuasi harga avtur.

Berdasarkan data per 1 Mei 2026, harga rata-rata avtur tercatat mencapai Rp 29.116 per liter.

Dengan kondisi tersebut, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi perubahan harga avtur.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” terang Lukman melalui keterangannya dikutip, Sabtu (16/05/2026).

Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar operasional maskapai penerbangan tetap berjalan di tengah kenaikan biaya bahan bakar.

Pemerintah Klaim Tetap Lindungi Konsumen

Meski terdapat penyesuaian biaya tambahan, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan keterjangkauan harga tiket pesawat.

“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” jelasnya.

Kemenhub juga menegaskan maskapai penerbangan tetap wajib menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang meski terdapat penyesuaian biaya operasional.

Dalam pelaksanaannya, maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut bertujuan agar penumpang mengetahui secara transparan rincian biaya yang dibayarkan dalam tiket penerbangan.

Kemenhub Awasi Penerapan Maskapai

Pemerintah menyatakan akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan fuel surcharge di seluruh maskapai penerbangan domestik.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat.

Kemenhub juga akan memantau perkembangan harga avtur secara berkala sebagai dasar evaluasi penyesuaian fuel surcharge berikutnya.

Kenaikan harga bahan bakar penerbangan selama beberapa waktu terakhir dinilai menjadi tantangan besar bagi industri penerbangan nasional.

Selain memengaruhi biaya operasional maskapai, kenaikan avtur juga berdampak terhadap harga tiket pesawat yang dibayar masyarakat.

Karena itu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan terhadap konsumen pengguna jasa transportasi udara.

Dengan aturan baru tersebut, masyarakat diimbau memperhatikan rincian tarif saat membeli tiket pesawat karena komponen fuel surcharge nantinya akan dicantumkan secara terpisah dari harga dasar penerbangan domestik kelas ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *