KPK Amankan Mantan Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
adainfo.id – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkembang.
Setelah sebelumnya mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, KPK kini mengungkap bahwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, turut diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 2 hingga 3 Juni 2026 tersebut.
Tak hanya itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, juga masuk dalam daftar pihak yang diamankan penyidik antirasuah.
Perkembangan terbaru ini semakin memperluas cakupan kasus yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa salah satu pejabat tinggi yang diamankan dalam OTT tersebut merupakan mantan Plt Dirjen Imigrasi.
“Benar dari para pihak yang diamankan tersebut Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 juga turut diamankan dalam kegiatan ini. Inisialnya G,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa operasi senyap yang dilakukan KPK tidak hanya menyasar pejabat tingkat kantor imigrasi, tetapi juga menyentuh lingkaran pejabat strategis yang pernah menduduki jabatan penting di Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK Amankan 17 Orang dari Sejumlah Daerah
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengungkapkan bahwa total terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Mereka terdiri dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara, serta pihak swasta.
Menurut Budi Prasetyo, delapan orang yang diamankan berasal dari kalangan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil.
Sementara sembilan orang lainnya berasal dari sektor swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami penyidik.
“Di mana para pihak tersebut, 2 orang swasta diamankan di wilayah Bali. Kemudian 1 PN (penyelenggara negara) diamankan di wilayah Jawa Barat yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” kata Budi.
Operasi yang dilakukan secara simultan di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali menunjukkan bahwa dugaan praktik yang sedang diusut memiliki jaringan yang cukup luas dan melibatkan berbagai pihak dalam proses administrasi keimigrasian.
Diduga Terkait Pengurusan KITAS dan KITAP
KPK menyebut perkara yang sedang diusut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup proses penerbitan dokumen keimigrasian yang menjadi syarat bagi WNA untuk menetap maupun menjalankan aktivitas tertentu di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berhubungan dengan layanan penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kedua dokumen tersebut merupakan instrumen penting dalam sistem keimigrasian Indonesia.
KITAS umumnya diberikan kepada tenaga kerja asing, investor, maupun pihak asing yang tinggal dalam jangka waktu tertentu di Indonesia.
Sementara KITAP diberikan kepada WNA yang memenuhi syarat untuk tinggal secara lebih permanen.
Penyidik menduga terdapat praktik yang menyimpang dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Namun hingga saat ini KPK masih mendalami konstruksi perkara sebelum menetapkan pasal yang akan dikenakan kepada para pihak yang diamankan.
Barang Bukti Bernilai Fantastis Disita
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penindakan KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan mencakup kendaraan roda empat dan roda dua, sepeda, mata uang asing, serta logam mulia. Nilai keseluruhan barang bukti yang disita masih dalam proses pendataan dan verifikasi oleh penyidik.
“Seperti 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, valas, serta logam mulia emas,” ungkap Budi Prasetyo.
Penyitaan aset-aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Keberadaan mata uang asing dan logam mulia menjadi perhatian karena sering kali dikaitkan dengan upaya penyimpanan hasil tindak pidana yang lebih sulit dilacak dibandingkan uang tunai dalam rupiah.
KPK Masih Tentukan Konstruksi Perkara
Meski telah mengamankan 17 orang, KPK hingga Rabu malam masih melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan status hukum masing-masing pihak.
Menurut Budi, proses ekspose menjadi tahapan penting sebelum penyidik menetapkan siapa saja yang akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Malam ini KPK kemudian akan melakukan ekspose untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Jadi, kita sama-sama tunggu nanti pihak-pihak siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan ini,” katanya.
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dugaan Suap atau Pemerasan Masih Didalami
Salah satu hal yang masih menjadi fokus penyidik adalah menentukan bentuk tindak pidana yang terjadi dalam perkara tersebut.
KPK belum memastikan apakah kasus ini berkaitan dengan dugaan suap, gratifikasi, pemerasan, atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya.
Budi mengatakan konstruksi perkara masih dibahas secara mendalam berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama operasi berlangsung.
“Terkait dengan konstruksi sangkaan pasalnya nanti kita tunggu karena malam ini masih akan dilakukan ekspose. Apakah nanti sangkaannya Pasal 12e pemerasan, suap, atau penerimaan lainnya. Nanti kita sama-sama tunggu ya, nanti kami akan update,” ujarnya.
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sendiri mengatur mengenai pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangannya.
KPK Juga Cari Keberadaan Silmy Karim
Di tengah perkembangan kasus tersebut, nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim turut menjadi sorotan.
Juru Bicara KPK sebelumnya menyebut penyidik masih berupaya mencari keberadaan Silmy Karim untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sedang ditangani.
Silmy diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024 sebelum kemudian dipercaya menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengaku belum mengetahui keberadaan Silmy Karim ketika dikonfirmasi wartawan.
“Saya juga tidak tahu di mana beliau,” kata Agus.
Pernyataan serupa juga disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang mengaku belum mengetahui posisi mantan Dirjen Imigrasi tersebut.
Perkembangan penyidikan yang menyentuh sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan imigrasi menjadikan OTT kali ini sebagai salah satu operasi terbesar yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Fokus penyidik kini tertuju pada penelusuran aliran dana, mekanisme pengurusan izin tinggal WNA, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi yang sedang diusut.












