Kejagung Bongkar Kronologi Penjemputan Paksa Dadan dkk

AG
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (ketiga kanan) saat menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: dok Kejagung)

adainfo.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Penjemputan paksa dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggelar serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka.

Ketiga mantan pejabat BGN tersebut kemudian dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional dengan nilai anggaran mencapai ratusan triliun rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penangkapan Tersangka dan Penggeledahan di Sejumlah Tempat

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, membenarkan bahwa proses penjemputan dilakukan langsung oleh tim penyidik setelah penggeledahan di kediaman masing-masing pihak.

Menurut Jeffry, Dadan Hindayana dijemput di rumah pribadinya yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Sementara mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, dijemput dari kediamannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Sedangkan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sonny Sonjaya, diamankan dari sebuah hotel tempat dirinya berada saat operasi berlangsung.

“Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti yang hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lanjut. Kita bawa dalam rangka proses penyelesaian perkara lah,” ujar Mochammad Jeffry kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Jeffry menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

“Satu orang di hotel. Atas nama Sony yang di hotel. Yang duanya di kediaman mereka di Bogor dengan daerah Matraman,” kata Jeffry.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di sedikitnya enam lokasi berbeda.

Selain Kantor Badan Gizi Nasional yang berada di Jakarta Pusat, penggeledahan juga dilakukan di rumah para tersangka dan sejumlah lokasi lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

“Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik, serta sejumlah barang yang diduga memiliki hubungan dengan pengelolaan anggaran Program MBG.

Menurut Syarief, seluruh barang bukti yang ditemukan masih akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi perkara yang sedang disusun penyidik.

Dugaan Korupsi Program Prioritas Nasional

Perkara yang menjerat Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak Januari 2025.

Program tersebut merupakan salah satu agenda prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia melalui pemberian makanan bergizi secara gratis di sekolah-sekolah.

Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,27 triliun untuk program tersebut. Sementara pada tahun 2026, nilai anggarannya meningkat drastis menjadi Rp268 triliun.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan para pejabat BGN sehingga menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan terjadinya mark up harga pada sejumlah proyek pengadaan.

Pengadaan Bernilai Triliunan Jadi Sorotan

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, beberapa proyek pengadaan menjadi fokus pemeriksaan karena memiliki nilai yang sangat besar.

Salah satunya adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Penyidik menduga terdapat penggelembungan harga serta penunjukan vendor yang tidak memenuhi syarat.

Selain itu, terdapat pula pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, tablet elektronik, dan ribuan televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan operasional program di lapangan.

Penyidik menduga sejumlah pengadaan tersebut menyebabkan pemborosan anggaran negara dalam jumlah signifikan.

Kejagung hingga kini masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut dengan melibatkan auditor dan ahli terkait.

Dadan dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Resmi Ditahan

Setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi, Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.

Ketiganya kemudian langsung ditahan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dicopot Presiden Sebelum Jadi Tersangka

Menariknya, penetapan tersangka terhadap ketiga mantan pimpinan BGN ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan mereka dari jabatan masing-masing.

Dadan Hindayana bersama Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung dicopot dari posisi pimpinan Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026) malam.

Pergantian pimpinan tersebut disebut sebagai bagian dari evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang telah berjalan selama satu setengah tahun.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak akan mengganggu keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini tetap berjalan di berbagai daerah.

Penyidik Kejaksaan Agung masih terus melakukan pengembangan perkara dengan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana maupun terlibat dalam proses pengadaan dan penunjukan mitra program MBG.

Sejumlah saksi tambahan dijadwalkan akan diperiksa dalam waktu dekat untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *