Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
adainfo.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (4/6/2026) petang.
Selain hukuman badan selama empat tahun enam bulan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan yang menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh aktivis dan politikus yang cukup vokal di ruang publik.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta dokumen yang diajukan selama proses pembuktian.
Hakim menilai tindakan yang dilakukan Noel berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 yang menjadi salah satu dokumen penting dalam sektor ketenagakerjaan dan industri.
Perkara ini bermula dari dugaan adanya praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K3. Dalam proses persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menunjukkan adanya aliran dana yang diterima terdakwa.
Majelis hakim berkesimpulan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Vonis yang dijatuhkan menunjukkan bahwa pengadilan menerima sebagian besar argumentasi yang dibangun oleh tim penuntut umum, meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum Noel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.
Uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.
Dalam putusannya, hakim memperhitungkan pengembalian uang yang telah dilakukan Noel sebelumnya. Tercatat, terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar kepada negara selama proses hukum berlangsung.
Dengan demikian, jumlah tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang telah dilaksanakan.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap Noel tidak mampu melunasi sisa kewajiban uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset milik terdakwa.
Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut, maka Noel akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama satu tahun.
Ketentuan ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna memastikan pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Noel.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar terdakwa dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Jaksa KPK turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun karena Noel telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp3 miliar, maka jaksa menghitung sisa kewajiban uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp1,43 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar Noel dikenakan pidana pengganti selama dua tahun penjara apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Meski sebagian besar unsur dakwaan dinyatakan terbukti, majelis hakim mengambil pertimbangan tersendiri dalam menentukan besaran hukuman yang akhirnya lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Dalam membacakan putusan, majelis hakim menguraikan sejumlah faktor yang menjadi dasar penjatuhan hukuman terhadap Noel.
Hakim menilai terdapat keadaan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sebagai pejabat publik yang pernah menduduki posisi strategis di pemerintahan, Noel dinilai seharusnya menjadi teladan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip integritas dan pelayanan publik.
Tindakan korupsi yang dilakukan justru dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara serta mencederai semangat reformasi birokrasi yang terus digalakkan pemerintah.
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan.
Hakim mencatat bahwa Noel belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga berstatus sebagai pelaku pertama kali.
Selain itu, terdakwa juga dinilai memiliki tanggungan keluarga yang harus diperhatikan.
Majelis hakim turut mempertimbangkan catatan prestasi yang pernah diraih Noel selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan yang memengaruhi besaran hukuman yang akhirnya dijatuhkan kepada terdakwa.
Noel Terima Putusan, Jaksa Masih Pikir-Pikir
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Noel menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pihak terdakwa tidak akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tingkat pertama tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK belum langsung menentukan langkah hukum lanjutan.
Tim jaksa menyatakan masih memanfaatkan waktu yang diberikan oleh undang-undang untuk mempelajari isi putusan secara menyeluruh sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Keputusan jaksa tersebut menjadi faktor penting yang akan menentukan apakah perkara korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut akan berlanjut ke tahap peradilan berikutnya atau segera berkekuatan hukum tetap.
Perkara yang menjerat Noel menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat perhatian luas sepanjang tahun 2026 karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara serta berkaitan dengan layanan sertifikasi K3 yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem ketenagakerjaan nasional dan keselamatan kerja di berbagai sektor industri.












