Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong Masih Marak, Pengawasan Digital Wajib Diperkuat

ARY
Seseorang sedang mengajukan pinjaman secara online. (Foto: Julio Lopez/Unsplash)

adainfo.id – Perkembangan teknologi digital di sektor keuangan dinilai harus dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan finansial.

Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa peningkatan kemampuan teknologi informasi, literasi keuangan, dan inklusi keuangan menjadi fondasi penting dalam melindungi masyarakat dari maraknya pinjaman online ilegal, judi daring, hingga investasi bodong yang masih terus memakan korban.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan transformasi digital telah membawa perubahan besar terhadap layanan keuangan nasional.

Menurutnya, kemajuan tersebut harus terus diperkuat agar manfaat digitalisasi benar-benar dirasakan masyarakat tanpa meningkatkan risiko penyalahgunaan.

Dalam pembahasan mengenai perkembangan layanan keuangan digital serta pengawasan sektor jasa keuangan, Fauzi menjelaskan bahwa sistem teknologi yang digunakan industri perbankan saat ini telah mengalami peningkatan signifikan.

Menurutnya, berbagai kendala yang sebelumnya kerap muncul, terutama perlambatan layanan ketika volume transaksi meningkat pada jam-jam tertentu, kini telah mampu diatasi melalui penguatan infrastruktur digital.

“Kami mendapatkan penjelasan bahwa sistem teknologi yang digunakan sudah sangat baik. Permasalahan seperti perlambatan layanan pada jam-jam sibuk juga sudah dapat diatasi melalui penguatan infrastruktur digital,” papar Fauzi dikutip, Minggu (21/06/2026).

Kemajuan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi sektor keuangan nasional terus bergerak menuju sistem yang lebih modern, efisien, serta mampu mengakomodasi kebutuhan transaksi masyarakat dalam jumlah yang semakin besar.

Selain meningkatkan kecepatan layanan, digitalisasi juga mendorong integrasi data nasabah sehingga berbagai layanan keuangan dapat diakses dengan lebih mudah dan praktis.

Pengawasan Harus Mengimbangi Kemajuan Teknologi

Meski memberikan apresiasi terhadap kemajuan teknologi di sektor jasa keuangan, Fauzi mengingatkan bahwa inovasi digital juga menghadirkan tantangan baru.

Ia menilai perkembangan teknologi harus selalu diikuti dengan penguatan sistem pengawasan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menjalankan aktivitas keuangan ilegal.

“Kemajuan teknologi harus dibarengi penguatan perlindungan konsumen. Jangan sampai masyarakat yang semakin mudah mengakses layanan keuangan justru menjadi korban pinjaman online ilegal atau investasi bodong,” bebernya.

Menurut Fauzi, perlindungan konsumen menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan di tengah pesatnya digitalisasi layanan keuangan.

Semakin mudah masyarakat memperoleh akses layanan digital, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem keamanan dan pengawasan yang mampu mendeteksi potensi penyalahgunaan sejak dini.

Ia menilai upaya perlindungan konsumen tidak hanya menjadi tanggung jawab regulator, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.

Tiga Strategi Utama Berantas Pinjol Ilegal

Fauzi mengungkapkan bahwa berdasarkan masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat tiga strategi utama yang perlu terus diperkuat dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan keuangan digital.

Ketiga strategi tersebut meliputi peningkatan literasi keuangan, perluasan inklusi keuangan, serta penguatan teknologi informasi sebagai instrumen pengawasan.

“Literasi, inklusi, dan penguatan IT harus berjalan bersamaan. Ini menjadi rekomendasi penting yang perlu terus didorong agar OJK semakin efektif melakukan pengawasan dan penindakan,” ungkapnya.

Ia menilai ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.

Literasi keuangan dibutuhkan agar masyarakat mampu mengenali berbagai modus penipuan digital.

Sementara inklusi keuangan memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan keuangan resmi yang aman dan terpercaya.

Di sisi lain, teknologi informasi yang semakin canggih akan menjadi alat penting bagi regulator untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang mengikuti kemajuan digital.

Komisi XI DPR Dukung Penguatan Kapasitas Digital OJK

Sebagai mitra kerja OJK, Komisi XI DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kapasitas digital lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.

Fauzi menilai investasi pada pengembangan teknologi akan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap berbagai bentuk kejahatan finansial yang kini banyak memanfaatkan platform digital.

Menurutnya, kemampuan analisis data serta sistem pemantauan berbasis teknologi akan mempercepat proses identifikasi aktivitas mencurigakan sehingga langkah penindakan dapat dilakukan lebih cepat.

“Kami berharap OJK semakin kuat dalam memanfaatkan teknologi untuk melakukan penutupan dan penindakan terhadap pinjol ilegal, judi online, maupun investasi bodong yang merugikan masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa perkembangan modus kejahatan digital berlangsung sangat cepat sehingga penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Edukasi Masyarakat Menjadi Prioritas Perlindungan Konsumen

Selain memperkuat pengawasan, Fauzi menilai edukasi kepada masyarakat juga harus terus diperluas agar tingkat kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal dapat ditekan.

Menurutnya, masyarakat perlu dibekali pemahaman yang memadai mengenai risiko penggunaan layanan keuangan digital.

Termasuk cara mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal, investasi bodong, maupun berbagai bentuk penipuan digital lainnya.

Ia menilai kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, dan pemerintah menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, sehat, dan terpercaya.

“Kami ingin masyarakat semakin cerdas dan aman dalam memanfaatkan layanan keuangan digital. Di sinilah pentingnya kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, dan pemerintah,” tukasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perlindungan konsumen di era digital tidak hanya mengandalkan penegakan hukum.

Akan tetapi juga membutuhkan peningkatan literasi masyarakat secara berkelanjutan agar mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak dan terhindar dari berbagai bentuk praktik keuangan ilegal yang masih marak terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *